1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Langkah Jokowi Merevisi UU Terorisme Penuh Tantangan

By Dwifantya Aquina 20 Januari 2016 18:32
Revisi UU Terorisme 'Lagu Lama'?

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras), Harris Azhar mencemaskan bahwa histeria akibat serangan teror di Jakarta pekan lalu, membuat publik berpikir dapat memperoleh jaminan keamanan melalui revisi UU Terorisme.

"Sudah sejak mulai diwacanakan sekitar empat tahun lalu, pemerintah selalu menggunakan momentum serangan teror seperti (di Sarinah) ini untuk mengangkat lagi ide merevisi UU Terorisme. Jadi ini lagu lama, sebetulnya," kata Harris.

Kalangan pembela HAM menyebut, gagasan revisi UU itu jika dilakukan, akan mengancam kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Dan bisa disalahgunakan untuk memberangus kalangan yang tak sepaham dengan pemerintah, lebih-lebih di daerah bergolak seperti di Papua.

Juru Bicara Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan ada beberapa usulan dari pihaknya terkait revisi UU Terorisme. Terutama soal kewenangan tindakan penangkapan dan penahanan, antara lain menyangkut lamanya penahanan sebelum dikenakan status tersangka.

"Pendalaman terhadap mereka yang diduga terkait teror itu selama ini 7x24 jam. Nah itu sedapat mungkin bisa ditambah, apakah menjadi 20 hari atau berapa, ini harus dibahas lagi," kata Agus Rianto.

"Yang jelas, (penahanan) tujuh hari itu terlalu singkat. Sementara bukti-bukti yang harus kita kumpulkan juga tidak sedikit, kecuali mereka yang sudah dari awal didapatkan bukti-buktinya yang kuat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti pernah mengatakan, bahwa langkah pencegahan teror seringkali terhambat karena tak ada dasar hukum.

"Untuk menindak, polisi terikat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus melakukan pidana. Padahal, seringkali polisi sudah mengetahui potensi orang-orang untuk melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya," katanya.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section