1. HOME
  2. NEWS
INDUSTRI KECIL

Perakit TV dari Karanganyar dapat Sertifikat SNI dari Menperin

Sertifikat SNI itu diberikan hanya untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung.

By Rohimat Nurbaya 20 Januari 2016 15:07
Televisi hasil rakitan Kusrin dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar (Change.org)

Money.id - Kementerian Perdagangan akhirnya memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia (SPPT–SNI) kepada Muhammad Kusrin, pengusaha perakitan televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah.

Sertifikat SNI itu diberikan hanya untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung, penyerahan dilakukan di Kementerian Perindustrian, Jakarta pada Selasa 19 Januari 2015.

"Saya turut senang dan mengucapkan selamat kepada Pak Kusrin. Semoga setelah didapatnya sertifikat ini, usaha UD Haris Elektronik yang dipimpinnya kembali beraktivitas dan berkembang dan menjadi inspirasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) lainnya," kata Menteri Perindustrian, Saleh Husin seperti dikutip Money.id dari laman resminya.

Dia berjanji, Kementerian Perindustrian akan terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk menerapkan SNI terhadap produk yang dihasilkan.

Tujuan pemberlakuan SNI adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing dan nilai jual produk.

Saleh Yakin, di daerah banyak terdapat usaha kecil di bidang elektronik maupun jenis lainnya yang berkembang dan menciptakan lapangan usaha.

Diharapkan, dinas-dinas perindustrian di daerah terus melakukan identifikasi dan melakukan koordinasi dengan Kemenperin untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan baik usaha maupun perolehan SNI.

"Untuk kasus seperti yang kemarin ramai diberitakan, saya harapkan berhenti di Pak Kusrin saja. Ke depan, beliau dapat turut menginformasikan kepada rekan-rekan sesama IKM tentang pengalaman memperoleh SNI. Beliau tadi menyampaikan, rekan-rekan sesama perakit tv ada sekitar 25 usaha," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kusrin mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pendampingan dari Kementerian Perindustrian.

"Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja," ucapnya.

Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Pada awal 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.

Sebelumnya, Muhammad Kusrin harus merelakan 116 unit televisi buatannya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Dia dianggap melanggar undang-undang (UU) perindustrian dan permendagri mengenai SNI.

Sejumlah kalangan menyayangkan kejadian ini. Sebab, orang-orang seperti Kusrin harusnya dibina, berbagai dukungan datang kepada Kusrin salah satunya dilakukan platform petisi terbesar di dunia Change.org. (dwq) 

 

 

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section