1. HOME
  2. NEWS
E-KTP

Gak Pakai Ribet, Begini Mudahnya Bikin e-KTP

Per 1 Oktober 2016, semua masyakarat Indonesia diharapkan sudah memiliki e-KTP.

By Adhi 23 Agustus 2016 16:12
KTP Elektronik atau e-KTP (Kemendagri.go.id)

Money.id - Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh menegaskan bahwa tenggat waktu pengurusan e-KTP sampai dengan 30 September 2016 mendatang.

Yang artinya, per 1 Oktober 2016, semua masyakarat Indonesia diharapkan sudah memiliki e-KTP.

Nah, bagi Anda yang belum membuat E-KTP, caranya ternyata tidak terlalu sulit. Terlebih, pihak Kemendagri juga sudah menjanjikan proses perekaman e-KTP yang lebih mudah. Tak diperlukan lagi membawa surat pengantar dari RT/RW, Desa atau Kelurahan. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dinas Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dai laman Satulayanan.id:

Pembuatan e-KTP sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di e-KTP akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP).

1. Datangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah Anda
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama Anda
3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data e-KTP Anda dengan data di KTP lama. Jika Anda belum pernah mempunyai KTP, minta dan isilah formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah sama dengan yang dibubuhkan pada dokumen lain seperti paspor atau SIM.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Tunggu proses pencetakan (tiap daerah berbeda-beda, umumnya 1-14 hari kerja)

Baca juga:

 

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section