1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Mendagri Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Tjahjo menegaskan, E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku SEUMUR HIDUP.

By Dwifantya Aquina 30 Januari 2016 09:23
Ilustrasi e-KTP (Money.id)

Money.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut E-KTP, berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.

“Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” kata Tjahjo melalui akun Twitternya @tjahjo_kumolo, Jumat 29 Januari 2016.

Oleh karena itu, Mendagri meminta agar masyarakat menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi, karena E-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.

Tjahjo menegaskan, E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

“Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.

Mendagri perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section