1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

78 Perusahaan Bangun Smelter Jelang Revisi UU Minerba

Bagaimana nasib perusahaan-perusahaan tambang yang sudah menjalankan kewajiban pembangunan smelter dengan dana mahal untuk menaati UU Minerba?

By Dwifantya Aquina 19 Februari 2016 17:15
Menteri ESDM Sudirman Said (Setkab.go.id)

Money.id - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan saat ini ada sebanyak 78 perusahaan sedang membangun smelter atau industri pemurnian dan pengolahan mineral.

Menurut dia, proses pemurnian akan meningkatkan harga jual produk mineral menjadi 60 kali lipat bahkan hingga 100 kali lipat jika dibandingkan dengan hanya menjual bahan mentah. Sementara, industri mineral dan kegiatan disekitarnya akan tumbuh seiring meningkatnya nilai tambah mineral tersebut.

“Kita mempunyai data sekitar 78 perusahaan sedang membangun smelter,” ujar Sudirman Said dalam konferensi pers usai melantik Pejabat Eselon I dan II pagi ini, seperti dikutip dari laman esdm.go.id, Jumat 19 Februari 2016.

Ditambahkan Sudirman, berdasarkan data-data tahun lalu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut sebanyak 50 persen telah menyelesaikan pembangunannya diatas 40 persen.

”Jadi kalau kita tunggu mereka sebagian besar akan selesai pada waktunya,” kata Sudirman.

Sudirman menjelaskan, yang menghambat progress pembangunan smelter adalah sulitnya cash flow karena turunnya harga komoditasnya. Jadi hal ini menurut Sudirman harus bisa dipahami seluruh pihak.

Pembangunan smelter merupakan amanah dari undang-undang No. 4 Tahun 2009 dan turunannya. Melaksanakan amanah tersebut secara penuh dan konsekuen merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali pemerintah dan pengusaha.

Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya dibuat untuk melindungi kepentingan seluruh bangsa Indonesia agar tidak “terjebak” menjadi negara yang hanya mengandalkan sumber daya alam saja sebagai modal pembangunan.

Revisi UU No. 4 tahun 2009

Namun, UU yang melarang ekspor mineral atau tambang mentah tersebut sedang berusaha direvisi oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berinisiatif melonggarkan pelarangan tersebut, alias membuka kembali ekspor mineral atau tambang mentah.

Bila pemerintah benar-benar membuka kembali ekspor mineral mentah, tentu perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) akan diuntungkan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, menyatakan perusahaan-perusahaan yang sudah membangun smelter tidak akan dirugikan.

Perusahaan-perusahaan tambang tersebut juga diizinkan mengekspor mineral mentah, dan memperoleh keuntungan besar dari hasil penjualan mineral yang telah dimurnikan.

"Dia bisa jual yang hasil pengolahannya, bisa jual yang intermediate atau pertengahan yang dimungkinkan UU. Yang sudah bangun smelter bisa jual produk-produk yang direlaksasi juga. Nggak ada yang dirugikan," kata Sujatmiko.

Dia menambahkan, pihaknya tidak menyiapkan tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian pembangunan smelter bagi perusahaan-perusahaan tambang yang belum menjalankannya. "Nanti itu dinamika pembahasan dengan DPR," kata dia.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section