1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Kemenhub Cabut Izin Rute 9 Maskapai Tanah Air

PT Garuda Indonesia berada dalam daftar tersebut.

By Dwifantya Aquina 23 Mei 2016 15:08
Salah satu pesawat milik Garuda Indonesia (Merdeka.com)

Money.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai niaga nasional. Ke-15 surat itu diterbitkan regulator dalam periode Januari sampai dengan Mei 2016.

Adapun di antara sembilan operator penerbangan yang dicabut izin rute adalah PT Trigana Air Service rute Jayapura-Oksibil, PT ASI Pudjiastuti rute Atambua-Kupang, PT Travel Express rute Manado-Sorong.

Kemudian, PT Tri M.G. Intra Asia Airlines rute Balikpapan-Halim, PT Citilink Indonesia dengan rute Jakarta - Pangkal Pinang dan Lombok-Surabaya, PT Kalstar Aviation rute Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak.

Selanjutnya PT Garuda Indonesia dengan rute Denpasar-Surabaya, dan Ende-Kupang, PT Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pekanbaru, Makassar- Gorontalo, Makassar-Kendari, Makassar-Sorong, PT NAM Air dengan rute Jakarta-Pontianak.

Sedangkan, maskapai yang dikenai surat pengurangan frekuensi adalah Trigana Air Service, ASI Pudjiastuti, Citilink Indonesia (dua surat), Garuda Indonesia (dua surat), dan Sriwijaya Air (tiga surat).

"(Surat-surat tersebut) sudah pencabutan rute dan pengurangan frekuensi karena tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan. Artinya, itu tidak diterbangi lagi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo dalam keterangan tertulis, Senin 23 Mei 2016.

Pencabutan rute tersebut disebabkan karena maskapai dinilai tidak melakukan pelayanan sesuai ketentuan. "Jika suatu rute tidak dilayani selama tujuh hari berturut-turut maka rute atau frekuensi tersebut akan dicabut," kata Hemi.

Selain sudah menerbitkan surat pencabutan izin rute dan pengurangan frekuensi, Hemi menjelaskan, beberapa maskapai sudah pula mengajukan penundaan rute ataupun frekuensi penerbangan. "Data-data mengenai penundaan rute sedang kami siapkan," imbuh Hemi.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah menyetujui pengajuan penundaan dari Lion Air untuk 217 frekuensi penerbangan domestik dan 10 frekuensi penerbangan internasional selama satu bulan sejak 18 Mei 2016. Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengungkapkan, penundaan itu diajukan maskapai berlogo kepala singa tersebut lantaran pasar yang lesu di beberapa jadwal sehingga perlu diperhitungkan ulang.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section