1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Tukar Sekarang! 7 Seri Uang Ini Tak Berlaku Tahun Depan

Ada empat jenis mata uang seri kertas dan tiga jenis seri logam.

By Rizki Astuti 22 Mei 2016 15:55
Uang Kertas (Money.id)

Money.id - Bank Indonesia (BI) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang mengelola peredaran uang. Lembaga yang mengeluarkan mata uang seri terbaru itu juga memiliki kebijakan menarik seri lama. 

Hal itu dilakukan karena Bank Indonesia akan mencetak uang-uang seri terbaru. Tahun ini akan ada tujuh jenis mata uang, seri kertas dan logam yang harus ditukar karena sudah dinyatakan tidak berlaku.

Penarikan dan pencabutan tujuh seri uang tersebut sebetulnya berlangsung sejak lama. Sebagian besar dilakukan pada 1999. Dimulai dari penarikan dan pencabutan dari pihak lain yaitu bank pemerintah, PT Pos, dan Bank Umum.

Kemudian berlanjut pencarikan dan pencabutan uang dari peredaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Terakhir, tahapan uang yang ditarik dan dicabut di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Berikut ini adalah batas waktu penukaran tujuh seri uang yang akan ditarik dan dicabut dan hanya bisa dilakukan di Kantor Bank Indonesia pada tahun ini:

1. Rp 100 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

2. Rp 500 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

3. Rp 1.000 Tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

4. Rp 5.000 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

SELANJUTNYA >>>

 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section