1. HOME
  2. NEWS
AIRASIA

Salah Turunkan Penumpang, Izin Pelayanan Lion Air di Soetta Dicabut

Kejadian serupa tidak hanya dilakukan Lion Air, pada Senin lalu Air Asia melakukan hal yang sama.

By Rohimat Nurbaya 18 Mei 2016 15:11
Pesawat Lion Air (Wikimedia)

Money.id - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada PT Lion Group. Maskapai tersebut dianggap bersalah karena menurunkan penumpang asing di bandara domestik. Akibatnya sejumlah warga negara asing masuk ke Indonesia tanpa cap dari imigrasi.

Pada 10 Mei 2016, Lion Air melakukan kesalahan penanganan penumpang dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura. Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta.

Aturan yang menjadi dasar pembekuan tersebut yakni undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Kemudian peraturan menteri perhubungan nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Bandara Udara.

Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 187 Tahun 2015.

"Pembekuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 berlaku mulai lima hari kerja sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian tersebut dinyatakan selesai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo.

Surat tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar Yusfandri Gona, Rabu 18 Mei 2016, menyatakan bahwa menindaklanjuti kejadian Lion Air JT 161 pada 10 Mei 2016 di Soekarno-Hatta yang muncul di media sosial pada 15 Mei 2016, maka Otoritas Bandara IV telah mengambil langkah-langkah preventif.

Adapun langkah tersebut yakni memerintahkan GM Angkasa Pura I dan Inspektur untuk mengoordinasikan upaya antisipasi agar tidak terjadi kasus kesalahan terkait penanganan penumpang international sebagaimana kejadian Lion Air JT 161.

Caranya, melalui kegiatan lapangan berupa ramp check dan koordinasi dengan stake holder yaitu operator serta ground handling dan memastikan terlaksananya semua kegiatan berdasarkan SOP yang ada.

"Kemudian melibatkan unit Quality Control atau Quality Assurance yang dilaksanakan secara independen dan terpisah dari kegiatan operasional,” ujarnya.

Kasus serupa terjadi kembali pada Senin 16 Mei 2016, kali ini kesalahan tersebut dilakukan maskapai Air Asia. Saat itu pesawat dengan nomor penerbangan QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat pada pukul 23.54 WITA.

Akibatnya, sekitar 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Untungnya para penumpang tersebut bisa digiring kembali ke terminal internasional dan diproses melalui prosedur keimigrasian.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section