1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Per 31 Mei, Data Pengguna Kartu Kredit Tak Lagi Rahasia

Pemerintah mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan.

By Dwifantya Aquina 19 Mei 2016 15:10
Ilustrasi kartu kredit (Pixabay)

Money.id - Kementerian Keuangan tengah berupaya keras mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.360 triliun. Salah satu upaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan adalah memantau transaksi penggunaan kartu kredit para nasabah bank.

Caranya yakni, mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan.

Kewajiban tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini merupakan revisi kelima dari PMK No. 16 Tahun 2013 yang mengatur hal yang sama.

Peraturan terbaru tentang penggunaan data kartu kredit untuk kepentingan perpajakan ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret 2016, aturan tersebut langsung diberlakukan. Khusus untuk data kartu kredit mulai berlaku pada 31 Mei 2016.

Peraturan terbaru itu mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya. Data yang disampaikan tersebut bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit.

Adapun data yang dimaksud, minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.

Dalam peraturan ini berarti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses untuk melihat profil belanja para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Cara ini dilakukan lantaran DJP tak memiliki akses ke rekening simpanan bank para WP.

Lalu apakah akses kartu kredit tersebut dimungkinkan untuk diakses mengingat kerahasiaan data nasabah di perbankan?

Direktur P2 Humas DJP, Mekar Satria Utama, menegaskan akses data nasabah kartu kredit tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama UU Perbankan. Pasal 1 angka 8 UU Perbankan menyebutkan “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”

Menurut Mekar, pasal tersebut sekaligus menegaskan data nasabah kartu kredit tidak masuk kategori data yang harus dirahasiakan.

“Coba cek lagi, dalam Pasal 1 angka 28 UU Perbankan, di situ disebutkan rahasia itu adalah data nasabah penyimpan. Jadi yang kita gunakan adalah data nasabah kartu kredit sebagai peminjam,” kata Mekar beberapa waktu lalu.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No. 16 Tahun 2009) juga mengatur masalah ini. Pasal 35a ayat (1) menegaskan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Dalam bagian Penjelasan, di situ disebutkan memang instansi wajib memberikan, kalau dibaca dalam penjelasan termasuk data kartu kredit,” jelas Mekar.

Meski demikian, ia meyakinkan agar pemilik kartu kredit tak perlu terlalu khawatir. Sebab, akses data terhadap kartu kredit bukanlah untuk pengenaan pajak terhadap transaksi yang dilakukan, tetapi hanya sebagai data pembanding untuk memperjelas pola konsumsi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sebelum aturan ini dirilis, lanjutnya, DJP bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan asosiasi perbankan sudah melakukan pertemuan dan pembahasan terkait penggunaan kartu kredit untuk keperluan pajak. OJK sepakat kartu kredit tidak masuk ke dalam data nasabah yang harus dirahasiakan.

DJP siap membahas dengan OJK jika dinilai perlu aturan tambahan untuk memperjelas masalah ini. Selain itu, meski tidak termasuk dalam kerahasiaan data nasabah, DJP memastikan data pemilik kartu kredit akan dijaga. Untuk realisasinya, DJP juga sudah menyiapkan tim yang akan menganalisis data nasabah kartu kredit.

“Sejauh ini masih BUMN dan pemerintah (bank) yang support. Kami belum bisa menyampaikan berapa besar potensi pajak dari kebijakan ini, dan ini bukan hanya menyoal kontribusi pajak, tetapi juga soal kepatuhan. Yang dibutuhkan DJP adalah data nasabah,” terangnya.

Selain bank atau lembaga penyelenggara kartu Kredit, ada 66 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan melakukan hal yang sama. Antara lain, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial wajib melaporkan data izin penyelenggara undian gratis berhadiah berikut data pemenang undian tersebut. Selain itu, seluruh pemerintah kota dan kabupaten wajib melaporkan data kepemilikan hotel atau penginapan, restoran, dan usaha hiburan. Sedangkan seluruh pemerintah provinsi wajib melaporkan data kepemilikan semua kendaraan bermotor di wilayahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengakui akan fokus meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi pada tahun ini. Sebab, selama ini penerimaan pajak orang pribadi masih jauh dari potensinya. Pada 2015, misalnya, hanya mendapat Rp9 triliun atau kurang dari 10 persen total penerimaan pajak Rp1.011 triliun.

Demi menggenjot penerimaan pajak orang pribadi, Kementerian Keuangan sedang berfokus memperoleh data-data transaksi keuangan setiap orang. Caranya, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan perbankan. Dari sisi perbankan, meski masih kesulitan membuka rekening, Ditjen Pajak bisa memeriksa penggunaan kartu kredit nasabah. “Kartu kredit sudah mulai dilakukan pertukaran informasi,” ujar Bambang.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Bambang juga hendak mengeluarkan aturan yang memaksa wajib pajak membayar kurang bayar atau tunggakan pajak. Aturan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Dengan data yang lengkap dan aturan jelas, akan menjadi senjata bagi pegawai pajak mengejar penerimaan.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section