1. HOME
  2. FINANCE
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kini Unit Rusun Bersubsidi Tak Boleh Dijual Lebih dari Rp250 Juta

Unit hunian rusunami yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi harus memenuhi ketentuan.

By Desy Afrianti 14 Januari 2016 15:15
Ilustrasi rumah susun/Pixabay

Money.id - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.

Peraturan itu ditandatangani pada 31 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 8 Januari 2016.

Seperti dikutip dari web resmi Sekretariat Kabinet, dalam PMK itu disebutkan, unit hunian rusunami yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi harus memenuhi ketentuan:

a Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;

b Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

c Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

d Batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.

"Rusunami merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut dikutip dari setkab.go.id.

Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

"Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud adalah tidak melebihi Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 2 PMK Nomor 269/PMK.010/2015 itu.

Adapun batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud adalah tidak melebihi Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) per bulan.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section