Bagi yang belum memiliki rumah kini bisa bersenang hati...
By Desy Afrianti 14 Januari 2016 08:30Money.id - Rumah adalah kebutuhan pokok manusia. Mereka yang belum memiliki tempat tinggal, memilih menyewa atau mengontrak rumah.
Tetapi tidak bisa dibohongi, tinggal di rumah sendiri aka terasa berbeda. Orang bijak mengatakan, 'rumahku adalah istanaku'.
Bagi yang belum memiliki rumah kini bisa bersenang hati, karena pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan syarat pengajuan yang sangat mudah.
Pemerintah menggandeng Bank Tabungan Negara untuk menyelenggarakan program ini, yaitu KPR BTN Sejahtera FLPP.
Perencana Keuangan PT Mitra Rencana Edukasi Sari Insaniwati, mengatakan program ini membuka kesempatan mereka yang berpenghasilan di bawah Rp4 juta per bulan untuk punya rumah.
Sebab, kata dia, calon pengaju hanya dibebankan membayar down payment (DP) atau uang muka 1 persen. Apalagi jangka waktu cicilan bisa sampai 20 tahun.
"Program ini memiliki suku bunga rendah, uang muka mulai dari 1 persen, cicilan ringan serta tetap sepanjang jangka waktu kredit, ada asuransi jiwa dan kebakaran, jaringan developernya luas," kata Sari saat berbincang dengan Money.id, Rabu 13 Januari 2016.
Untuk biaya di luar uang muka, calon pengaju harus menyiapkan lagi uang provisi 0,5 persen dari harga rumah, biaya administrasi Rp250.000, dan biaya Notaris.
Dikutip dari btn.co.id, ada beberapa syarat untuk mengikuti program ini. "Persyaratannya antara lain, pemohon harus WNI dan berdomisili di Indonesia."
Untuk syarat selanjutnya, pemohon harus berumur 21 tahun atau telah menikah. Yang terpenting, calon pengaju kredit belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintahan untuk memiliki rumah.
"Untuk gaji tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah biasa dan Rp7 juta untuk rumah susun atau maksimal penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah," demikian tertulis dalam web resmi BTN.
Sementara itu pemohon harus memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun serta memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh sesuai undang undang. (poy)
(Laporan: Abdul Kharis)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Minyak Amerika 'Terjun' ke Titik Terendah Sejak 12 Tahun Terakhir
13 Januari 2016 13:15