1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Negara Ini Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp3 Juta

Pada 2015 Pemerintah Inggris menerapkan denda besar pada warganya yang buang sampah dari kendaraan.

By Rohimat Nurbaya 4 Januari 2016 18:00
Ilustrasi sampah di tengah kota (telegraph.co.uk)

Money.id - Pemerintah Inggris menerapkan sanksi keras bagi warga yang buang sampah sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, apabila ada berani melanggar warga bisa didenda hingga Rp150 poundsterling atau Rp3juta.

Pemerintah setempat juga menerapkan denda minimal, yakni 100 poundsterling atau setara Rp2 juta.

Menurut Daily Telegraph, denda yang berlaku di Inggris saat ini berkisar antara 50 poundsterling (Rp1 juta) hingga 80 poundsterling (Rp1,6 juta) untuk buang sampah sembarangan.

Menteri Masyarakat Marcus Jones mengatakan, orang-orang yang membuang sampah sembarangan harus mendapatkan ganjarannya dengan mengeluarkan uang.

"Menjatuhkan sampah adalah jenis perilaku anti-sosial yang egois dan merusak lingkungan untuk semua orang," ujarnya.

Akibat perilaku warganya yang suka buang sembarangan itu, pemerintah Inggris harus mengeluarkan anggaran hingga jutaan poundsterling setiap tahun, hanya untuk membersihkan sampah.

Sebelumnya pada 2015, pemerintah di Inggris dan Wales telah menetapkan aturan keras bagi warganya yang membuang sampah dari mobil. Di London, pemilik kendaraan dapat didenda sangat besar jika membuang sampah dari mobilnya.


Suka Artikel Ini? Klik Like

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section