1. HOME
  2. DIGITAL
DIGITAL

Ketahuan Hindari Pajak, Apple Didenda Rp 4,8 Triliun

Apple ketahuan menghindari pajak di Italia dari 2008 hingga 2015.

By Nur Chandra Laksana 5 Januari 2016 18:01
Tim Cook (flickr.com/deerkosk)

Money.id - Belum lama ini, dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh sebuah stasiun TV di Amerika, CEO Apple Tim Cook dipojokkan pertanyaan yang dilemparkan sang pembawa acara.

Di bawah arahan Cook, Apple dicurigai telah menghindari pajak dengan tidak memasukkan keuntungan dari bisnis sampingan milik mereka kembali ke Amerika Serikat. 

Meski kasus di AS tersebut belum terbukti, di Itali ternyata Apple sudah lebih dulu terbelit masalah pajak. Mereka bahkan sampai diganjar denda sebesar US$ 347 juta atau sekitar Rp4,8 triliun.

Dilansir laman The Next Web, Selasa 5 Januari 2016, harian lokal Italia, La Reppublica, menuliskan bahwa pemerintah Itali telah berhasil membuktikan bahwa Apple menghindari pajak semenjak 2008 silam.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa produsen iPhone tersebut menyembunyikan hasil keuntungan yang berhasil mereka raup di Italia ke Irlandia.

Total dana yang telah dipindahkan dari Italia ke Irlandia diperkirakan mencapai angka US$ 962 juta atau sekitar Rp13,3 triliun.

Alasan mengapa Apple memindahkan dana ini dikarenakan presentase pajak di Irlandia lebih kecil dibandingkan dengan Italia, yang otomatis akan meningkatkan pendapatan mereka. Apple juga ternyata dituduh melakukan praktik serupa di berbagai negara lain. (dhi/poy)

Suka Artikel Ini? Klik Like

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section