1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

Kominfo Bredel 144 Situs Porno Sepanjang 2015

Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet.

By Adhi 5 Januari 2016 14:19
Ilustrasi (frugalbrothers.com)

Money.id - Komitmen pemerintah melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selama tahun 2015, Kominfo mengklaim telah memblokir 5269 situs internet bermuatan negatif. Disamping itu, pemblokiran juga dilakukan terhadap 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.

Selain situs internet, Kominfo pun memblokir berbagai akun, video dan konten bersifat user generated content (UGC) di sejum lah media sosial. Di antaranya yakni 1.348 konten di Twitter, 720 akun Facebook, dan 528 konten Youtube.

Berikut adalah perkembangan penanganan situs Internet bermuatan negatif seperti yang dilansir laman Kominfo.go.id:

Dari data yang disajikan di atas, konten pornografi menjadi ancaman terbesar bagi masyarakat khususnya anak dan remaja kita karena dari 766.394 konten negatif yang diblokir, ada 753.497 di antaran merupakan konten pornografi. Diharapkan peran orang tua untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet.

Mekanisme pemblokiran konten negatif sendiri telah ditata sedemikian rupa oleh Kominfo dengan membentuk 4 panel:

1. Bidang pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet
2. Bidang teroris dan sara
3. Bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba
4. Bidang Panel Hak kekayaan Intelektual

Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan.

Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya.

Suka Artikel Ini? Klik Like

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section