1. HOME
  2. SHOW-BIZ
PROSTITUSI

Tangkap Artis NM, Polisi Amankan 7 Barang Bukti

Selain telepon genggam dan kwitansi pembayaran kamar, polisi juga mengamankan alat kontrasepsi dan pakaian dalam NM.

By Dian Rosalina 11 Desember 2015 14:16
Nikita Mirzani (Instagram)

Money.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka terkait kasus perdagangan manusia (sebelumnya disebut prostitusi). Tersangka F dan O ditangkap setelah polisi mengamankan artis NM di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Desember 2015.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti itu adalah rekaman CCTV, kwitansi pembayaran kamar, telepon genggam, alat kontrasepsi, uang tunai Rp7.000.000, kunci kamar dan pakaian dalam.

"Untuk barang bukti handphone sedang dikloning di satgas Cybercrime untuk dilihat data-datanya di sana. Karena indikasinya bukan dua orang ini saja yang di eksploitasi oleh F dan O. Ada beberapa nama yang sudah muncul," kata Umar dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 11 Desember 2015.

Setelah tertangkap tangan melakukan sebuah transaksi di sebuah hotel kemarin malam, NM langsung dibawa ke Bareskrim Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan. Umar mengatakan, semenjak jasa Robby Abbas alias RB--muncikari yang ditangkap beberapa waktu lalu-- tidak bisa digunakan, F dan O menggantikan posisi RB untuk melakukan transaksi.

"Selain menjadi manajer artis, tersangka O juga seorang manajer klub malam yang bertugas untuk mencari konsumen para 'hidung belang' menggantikan RB," ucapnya.

Umar menuturkan, para tersangka akan ditindak dengan Pasal 2 tahun 2008 yaitu mendapat keuntungan secara ekonomi dengan cara eksploitasi seksual terhadap korban. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Untuk konsumen, akan dikenakan pasal 12 dengan ancaman hukuman yang sama. (dwq)

Suka dengan artikel ini? KlikĀ LIKE

(da/dr)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section