1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Revisi UU KPK, Upaya 'Pembunuhan Berencana' Komisi Antirasuah

By Dwifantya Aquina 10 Februari 2016 15:41
KPK Bisa Menghentikan Kasus Korupsi?

Sementara, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berunding dengan pakar hukum pidana membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. Lembaga antirasuah ingin mendengar masukan dari pakar hukum pidana dan tata negara terkait arah regulasi pemberantasan korupsi.

"Para pakar beraudiensi dengan KPK, hadir Todung Mulya Lubis, Saldi Isra, Denny Indrayana, dan Refly Harun. Agenda diskusi update diantaranya revisi UU KPK," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam pembahasan ini, KPK juga meminta pandangan dari para pakar atas revisi tersebut. Mereka sepakat untuk tak mendukung upaya revisi yang diusulkan oleh anggota DPR itu.

Kedua pihak menilai lembaga antirasuah masih dibutuhkan untuk memberantas rasuah dan menghentikan aksi koruptor kelas kakap. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK), indonesia masih berada di poin 36 pada tahun 2015. Angka ini menempatkan Indonesia di urutan ke-88 dari 168 negara.

Todung yang kini mengajar hukum di Universitas Meulborne, Australia ini, sebelumnya memaparkan KPK tak dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Poin penghentian penyidikan yang menjadi salah satu usulan revisi dinilai melemahkan wewenang KPK.

Pakar hukum dari Universitas Andalas Saldi Isra juga menilai revisi UU KPK tak tepat jika dilakukan saat ini. Menurutnya, usulan DPR ini justru cenderung melemahkan KPK salah satunya melalui pembentukan Dewan Pengawas.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya membentuk panitia kerja (Panja) harmonisasi RUU KPK. Keputusan membentuk Panja Harmonisasi dilakukan setelah Baleg mendengarkan pemaparan dua pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah.

"Atas keputusan rapat, Panja Harmonisasi revisi UU KPK akan diketuai oleh saya sendiri," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Panja Harmonisasi akan melakukan pemantapan substansi revisi UU KPK agar tidak bertentangan dengan konstitusi, undang-undang lainnya, dan rencana strategis pemerintah.

Next: Surat dari Bambang Widjojanto

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section