1. HOME
  2. NEWS
KPK

Lebih Rendah dari Tuntutan, Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

By Rohimat Nurbaya 9 Februari 2016 19:13
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (Merdeka.com)

Money.id - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik divonis penjara 4 tahun penjaran dan denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan.

Jero terbukti bersalah menyelewengkan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Jero 4 tahun dan denda Rp 150 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Sumpeno seperti dikutip dari laman Merdeka.com.

Jero juga harus membayar denda sebesar Rp5,073 miliar karena perbuatannya telah merugikan negara. "Jika terdakwa tidak membayar selama 1 bulan maka seluruh harta beda akan dilelang dan tidak mencukupi maka diganti dengan subsider 1 tahun," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Jero Wacik ditahan dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 Mei 2015. Dia ditangkap KPK dari hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM.

Kasus itu awalnya menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Dalam persidangan ini, Jero Wacik dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama, Jero diduga menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) ketika menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan pariwisata.

Dalam persidangan anak buah Jero mengatakan mantan bos nya itu menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi. Seperti jalan-jalan dengan keluarga, membeli tiket konser, pijat refleksi hingga membeli bunga.

Jero juga menyuruh anak buahnya menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama.

Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya. Jero memaksa atau memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.

Uang tambahan tersebut digunakan untuk dana pencitraan kementrian. Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section