1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Merek Dagang Kandas, IKEA Alam Sutera Tetap Beroperasi

Mahkamah Agung memutuskan nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jatim.

By Dwifantya Aquina 9 Februari 2016 11:25
Toko IKEA

Money.id - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan merek IKEA dikantongi perusahaan Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa, bukan konglomerat dunia asal Swedia, Ingvar Kamprad.

Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia itu dinyatakan kalah oleh MA dalam sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia.

Lalu bagaimana nasib toko IKEA yang beroperasi di Alam Sutera, Tangerang?

PT Hero Supermarket Tbk, selaku operator IKEA di Indonesia, memastikan bahwa toko IKEA di Alam Sutera tetap beroperasi seperti biasa dengan terus menjual seluruh rangkaian produk IKEA secara lengkap.

"Toko IKEA Alam Sutera tetap berjalan seperti biasanya dan menjual produk-produk IKEA seperti sedia kala," ujar Head of Government Relation IKEA, Tony Mampuk, kepada Money.id, Selasa 9 Februari 2016.

Menurut Tony, berita mengenai penggunaan brand IKEA di Indonesia yang beredar di media massa merupakan sengketa antara para pihak yang berpekara dimana salah satunya adalah Inter IKEA Systems BV selaku pemilik merek IKEA.

PT Hero Supermarket selaku penerima waralaba IKEA di Indonesia bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sehingga tidak ada dampak apapun terhadap kegiatan operasional toko IKEA di Alam Sutera," jelas Tony.

Mahkamah Agung memutuskan nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.

Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.

Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.

Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.

Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis 4 Februari lalu.

Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section