1. HOME
  2. NEWS
PEMBUNUHAN

Rekonstruksi Versi Jessica Tak Dibawa ke Pengadilan

Polisi memastikan rekonstruksi kedua bukan karangan penyidik belaka.

By Abdul Kharis 8 Februari 2016 06:31
Direskrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti (Money.id/Abdul Kharis)

Money.id - Polda Metro Jaya sempat melakukan dua versi rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Minggu, 7 Februari 2016. Namun, Polisi memastikan hanya akan membawa 1 versi saja ke meja hijau.

Rekonstruksi itu dilakukan di tempat kejadian tewasnya Mirna setelah menenggak kopi, yakni Cafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Versi pertama didasarkan pada versi tersangka Jessica Kumala Wongso. Sedangkan, versi kedua berdasarkan analisis penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti mengatakan, polisi akan mengesampingkan rekonstruksi versi keterangan Jessica saat kasus ini dibawa ke pengadilan. "Keterangan Jessica tidak sesuai fakta," kata Krishna usai menggelar rekonstruksi.

Menurut Krishna, hasil rekonstruksi yang akan dibawa ke pengadilan adalah rekonstruksi berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan pihak kepolisian. "Jadi nanti yang kami sodorkan ke sidang pengadilan dari berita acara dari alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi," ucap dia.

Dia memastikan, rekonstruksi kedua yang dilakukan polisi bukan karangan penyidik belaka. Namun saat ditanya kembali perihal perbedaan dari isi kedua rekonstruksi tersebut, Krishna enggan menjawab.

"Kalo ditanya apa yang berbeda semua di pengadilan," tutur Krishna.

Krishna menambahkan, polisi sudah bekerja secara maksimal, namun keputusan akhir ada di pengadilan. "Saat Rekonstruksi kedua sesuai saksi kunci dan barang bukti, kami sudah meyakinkan Jessica untuk melakukannya, tapi Jessica tidak mau, ya tidak masalah," ucap Krisna.

Menurut Krishna rekonstruksi diatur sebagai kelengkapan berkas perkara yang nantinya menjadi bahan sidang dan semua akan terbukti di pengadilan. 

"Sinkronisasi atas berbagai petunjuk alat bukti dan keterangan saksi yang berkesuaian. Kemudian dibuatkan berita acara rekonstruksi," jelasnya. (ita)

(rn/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section