1. HOME
    2. NEWS
AHOK

PTUN Batalkan Izin Reklamasi, Ahok Ngotot Maju Terus

"Kalau buat saya itu (putusan PTUN) enggak ada masalah. Reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri."

By Dwifantya Aquina 1 Juni 2016 11:35
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok.org)

Money.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa kemarin, 31 Mei 2016, Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov masih berpeluang mengambilalih reklamasi di pulau G. Ahok meyakini putusan PTUN tak berarti melarang kelanjutan reklamasi.

Ia pun mewacanakan pulau G berpeluang dikelola oleh BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Kalau buat saya itu (putusan PTUN) enggak ada masalah. Reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Kita bisa pakai Jakpro kerjain. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh," kata Ahok, sapaan Basuki.

Ahok mengatakan akan memproses ulang perizinan reklamasi pulau G agar proyek tersebut bisa dilanjutkan. Ia pun mengklaim tak menyalahi aturan dengan langsung menunjuk Jakpro.

"Makanya dia cabut izinnya makanya kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi enggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru. Itu hak kita, punya kita kok. Punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kita mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," ujarnya.

Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G tengah dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup pada April lalu. Reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

Penelitian terbaru mengungkapkan potensi kerugian ekonomi dan sosial akibat proyek reklamasi di Teluk Jakarta mencapai lebih dari Rp661,31 triliun akibat kerusakan sumber daya alam dan semakin meluasnya kemiskinan.

Penelitian itu dipaparkan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), yang menyatakan kerugian ekonomi dan sosial justru akan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan negara.

BERSAMBUNG: Hakim Sebut Reklamasi Bukan untuk Publik, Tapi... >>>

 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section