1. HOME
    2. NEWS
AHOK

PTUN Batalkan Izin Reklamasi, Ahok Ngotot Maju Terus

By Dwifantya Aquina 1 Juni 2016 11:35
Reklamasi Bukan untuk Kepentingan Umum

Majelis hakim PTUN menyatakan, izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta dapat menimbulkan dampak lingkungan yakni adanya lumpur hasil pengerukan dan penimbunan laut yang berdampak pada usaha penangkapan ikan nelayan skala kecil. Kerusakan akan terjadi, sambung majelis, pada tahap pra-konstruksi dan tahap operasional.

Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa reklamasi bukanlah termasuk pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan penafsiran hakim, adalah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Jika dihentikannya objek gugatan, maka tak akan berdampak luas pada masyarakat banyak dan kepentingan publik. Oleh karenanya permohonan penundaan oleh penggugat beralasan hukum dan dapat dikabulkan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mencatat terdapat empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo pada 2012. Surat itu digunakan untuk persetujuan prinsip untuk reklamasi Pulau F (PT Jakarta Propertindo); reklamasi Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra); reklamasi Pulau I (PT Jaladri Kartika Paci); dan reklamasi Pulau K (PT Pembangunan Jaya Ancol).

Pada Juni 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian menerbitkan surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi atas empat izin sebelumnya. Sedangkan pada 2015, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi terhadap pelbagai pulau tersebut.

Majelis juga menilai jika proyek reklamasi terus dilakukan maka semakin besar kerusakan sumber daya yang akan ditimbulkan. Hal tersebut, dibandingkan dengan unsur manfaat yang akan diperoleh jika proyek itu tetap berjalan.

Gugatan itu sendiri didaftarkan sedikitnya lima nelayan di Teluk Jakarta. Mereka adalah Gobang, Muhammad Tahir, Nur Saepudin, Tri Sutrisno dan Kuat.

Ketua majelis hakim dalam perkara itu menyatakan pihaknya mengabulkan penggugat satu sampai dengan penggugat lima. Selain itu, putusan itu juga membatalkan izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," kata Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi.

Kuasa Hukum para nelayan, Muhnur Satyahaprabu, menuturkan putusan PTUN terhadap izin reklamasi Pulau G dapat menjadi contoh bagi seluruh kepala daerah yang sudah menerbitkan izin reklamasi. Dia menegaskan jika izin itu tak memiliki Raperda tentang Zonasi Pesisir, sebaiknya para kepala daerah mencabut izinnya secara sukarela.

"Kami berharap seluruh gubernur yang memberikan izin reklamasi untuk mencabut izinnya secara sukarela, karena putusan PTUN menyatakan proyek itu berdampak terhadap lingkungan," kata Muhnur usai persidangan.

Dia juga menuturkan upaya sukarela itu sebaiknya dilakukan oleh gubernur, sebelum masyarakat juga melakukan gugatan serupa. Saat ini, proyek reklamasi terjadi di pelbagai wilayah di antaranya adalah Teluk Jakarta, pesisir Makassar dan Teluk Benoa di Bali.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section