1. HOME
  2. FINANCE
AHOK

Diperiksa KPK Soal Kasus Reklamasi, Ahok Sebut Nama Foke

Dasar hukum perizinan dari reklamasi pulau di Teluk Jakarta diketahui diterbitkan saat era Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada September 2012.

By Dwifantya Aquina 11 Mei 2016 12:18
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (beritajakarta.com)

Money.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ahok diperiksa selama 8 jam oleh penyidik KPK seputar kasus suap reklamasi. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, ia enggan memberikan keterangan lebih terkait materi pemeriksaannya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahok mengaku dicecar soal suap terhadap tiga tersangka, yaitu anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

"Tiga tersangka itu mungkin mau dinaikkan (ke pengadilan), jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk mereka," kata Ahok di hadapan para wartawan.

Ia pun mengaku hanya menerbitkan tiga izin dari total 17 pulau yang akan direklamasi di pantai utara Jakarta. Namun, Ahok tidak merinci pulau mana saja yang diberikan izin tersebut.

Terkait perizinan reklamasi pantai utara Jakarta, Ahok juga sempat menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

"Saya hanya terbitkan tiga izin, lainnya sejak zaman Foke (sapaan Fauzi Bowo)," ujarnya.

Fauzi Bowo yang akrab disapa Foke merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012.

Ia tercatat sebagai gubernur yang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk tiga pulau, yakni C, D, dan E. Ketiganya dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group). Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.

Saat ini, Pulau C dan D sudah ada secara fisik. Bahkan, sudah ada bangunan yang berdiri di atasnya. Menurut Ahok, akan ada denda yang dikenakan terhadap PT Kapuk Naga Indah terkait bangunan itu.

"Ada proses denda, tetapi saya tidak tahu (nilainya). Ada hitungannya," ucap Ahok.

Dasar hukum perizinan dari reklamasi pulau di Teluk Jakarta diketahui diterbitkan saat era Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada September 2012, sebulan sebelum ia lengser, melalui Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.

Sementara, izin yang dikeluarkan Ahok pada 2014 hanyalah izin prinsip.

Kasus suap bermula ketika KPK menangkap Sanusi di pusat belanja di Jakarta Selatan pada 31 Maret lalu. Politikus Gerindra itu diduga menerima duit secara bertahap senilai Rp2 miliar dari Trinanda Prihantoro, staf PT Agung Podomoro Land.

Sejumlah kolega Sanusi di DPRD juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi, di antaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan belum memberi konfirmasi ke penyidik terkait pemeriksaan Gubernur Basuki. "Ahok diperiksa karena dianggap mengetahui banyak soal permasalahan reklamasi," kata Laode.

Baca Juga

 

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section