Pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam
By Rohimat Nurbaya 25 Agustus 2016 16:55Money.id - Pemerintah memutuskan taksi online boleh plat hitam. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menegaskan alat trasportasi berbasis online seperti taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berplat hitam.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Kata dia, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja.
"Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan," kata Agus dikutip dari laman Facebook Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Agus, pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam. Kata dia, jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi.
Tetapi meski demikian, taksi online dikelola oleh koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Ditegaskannya, pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.
Namun, bila koperasi memiliki yang memliki armada taksi dan taxinya telah megunakan plat kuning, maka armada ini tetap menggunakan plat kuning. Termasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.
Dia menganalogikan kasus taksi online dengan hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik sedangkan plasma adalah koperasi yang didalamnya terdiri dari anggota.
"Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, tetap atas nama pribadi. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi," jelasnya.
Menurutnya pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diterima sebagai kesimpulan. Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya.
Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM.
Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi memfasilitasi afau membantu pengurusuan SIM dan ujii KIR tersebut.
Sebelum ada aturan ini, para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Langkah Presiden Percepat Pembangunan Industri Perikanan Nasional
25 Agustus 2016 11:11PLN Lagi Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Dicari 5.558 Pegawai Baru!
24 Agustus 2016 12:27Jangan Terlambat, Aktivasi Kartu Indonesia Pintar Sebelum 31 Agustus
24 Agustus 2016 11:04