1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Langkah Presiden Percepat Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Presiden menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2016 yang ditujukan untuk 25 pejabat.

By Rohimat Nurbaya 25 Agustus 2016 11:11

Money.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, pada 22 Agustus 2016 lalu. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.

Dikutip dari laman Setkab RI, inpres tersebut ditujukan untuk 25 (dua puluh lima pejabat), yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan.

Kemudian kepada Menhub, Menperin, Mendag, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil angkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-udangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan menambah produksi garam nasional.

Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.

Kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Presiden menginstruksikan untuk evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional; dan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan industri perikanan; serta peningkatan transportasi bahan baku industri perikanan, baik darat dan laut untuk koneksitas antar pulau-pulau kecil terluar dan terisolasi.

Kepada Menteri Perindustrian, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan, rumput laut; dan percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.

Untuk Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan melakukan peningkatan dan perluasan pasar di luar negeri untuk produk perikanan nasional, pemberian fasilitas dan kemudahan akses bagi pengekspor produk perikanan nasional dan pengimpor, alat dan mesin perikanan, dan bahan penunjang industri pengolahan, dan penyempurnaan regulasi ekspor dan impor yang berkaitan industri perikanan nasional.

Instruksi Presiden kepada Menteir ESDM adalah: penjaminan ketersediaan pasokan energi terutama listrik untuk sistem rantai dingin dan industri pengolahan hasil perikanan, penyediaan energi alternatif, untuk pasokan listrik di daerah-daerah terpencil yang menjadi kawasan pengembangan industri perikanan nasional terutama skala kecil dan menengah, dan penjaminan ketersediaan bahan bakar minyak di sentra perikanan.

Menteri Keuangan diinstruksikan Presiden untuk melakukan langkah-langkah untuk menyediakan skema pembiayaan khusus dalam pembangunan industri perikanan nasional, pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah, penambahan penyertaan modal negara pada BUMN bidang Perikanan dan BUMN lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha industri perikanan nasional, dan pemberian dukungan terhadap operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diinstruksikan Presiden untuk membangun sarana dan prasarana pendukung industri perikanan nasional, terutama pelabuhan perikanan, prasarana budidaya, penyediaan air bersih, perumahan nelayan, dan peningkatan aksesibiltas sentra perikanan ke pusat perdagangan setempat.

Untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara bidang perikanan untuk pengembangan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan.

Adapun kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Presiden menginstruksikan untuk memberikan percepatan pembentukan dan pembinaan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, dan petambak garam nasional, termasuk akses dukungan permodalan.

Presiden juga menginstruksikan kepada Mendagri untuk mengoordinasikan para Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk melakukan dukungan terhadap instruksi presiden itu. Sedangkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Presiden menginstruksikan untuk memberikan dukungan dalam bidang keamanan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

Khusus kepada Kepala BKPM, Presiden menginstruksikan untuk melakukan koordinasi guna penyederhanaan dan pendelegasian kewenangan perizinan/nonperizinan dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu satu pintu; dan koordinasi promosi investasi dan pemasaran proyek-proyek strategis nasional di sektor kelautan dan perikanan.

Melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan perikanan nasional sebagaimana dimaksud; dan mengoordinasikan penyusunan peraturan presiden untuk rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Sementara kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 22 Agustus 2016 oleh Presiden Joko Widodo. (poy)

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section