1. HOME
  2. NEWS
JOKOWI

Tarik Investasi, Pemerintah Siap Perbaiki 3 Undang-undang Soal Pajak

"Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen," kata Presiden Jokowi.

By Rohimat Nurbaya 10 Agustus 2016 19:19
Presiden Joko Widodo (Setkab RI)

Money.id - Pemerintah akan terus mempermudah dan mempermurah pengurusan pajak di Indonesia. Tujuannya supaya banyak investor asing mau berinvestasi di tanah air dan Indonesia bisa bersaing dengan negara lainnya di Asia Tenggara, misalnya Singapura.

Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Selanjutnya pemerintah RI akan mengubah Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan, dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

"Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari laman Setkab RI.

Saat ini, menurut Jokowi, pemerintah masih menghitung dan mengalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen. "Kalau negara lain bisa, kita harus bisa," tegasnya.

Jokowi menuturkan, harapan penurunan tarif pajak sendiri disampaikan salah satu peserta karena ada kecenderungan orang akan menghindar ketika tarifnya mahal.

"Daripada nanti dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mendingan diturunkan juga agar semua jadi mudah, murah, dan transparan. Selain itu dunia usaha juga semakin bergairah," ujarnya.

Jokowi menegaskan, dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika tidak mampu mengikuti, akan ditinggal bangsa lain.

Kata dia, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan. "Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya," jelas Jokowi.

Tetapi, meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain mengaji Undang-Undang, Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia sebagai tax heaven (surga pajak), seperti halnya Labuan yang ada di Malaysia.

"Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax heaven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga sedang dalam proses semua," imbuhnya.

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section