1. HOME
  2. NEWS
GO-JEK

Keluh Kesah Driver Go-Jek Soal Sanksi Order Fiktif

Sanksi diberikan Go-Jek itu ditanggapi bermacam-macam oleh para driver, ada yang mendukung, ada pula yang mengecam.

By Rohimat Nurbaya 2 Desember 2015 16:08
Ilustrasi pengendara Go-Jek (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - PT Go-Jek Indonesia menindak tegas 7.000 pengemudi yang melakukan order fiktif. Sanksi diberikan pada driver nakal antara lain, akun untuk menerima penumpang di-suspend (dihentikan sementara) serta harus mengembalikan uang hasil melakukan order fiktif itu.

Sanksi diberikan Go-Jek itu ditanggapi bermacam-macam oleh para driver, ada yang mendukung, ada pula yang mengecam. Keluh kesah itu disampaikan mereka melalui akun fan page Facebook Go-Jek yang terverifikasi.

Salah satunya disampaikan oleh pengemudi Go-Jek dengan akun Facebook Kang Awan.

"Setahu saya sistem Go-Jek kan mitra bukan bawahan, semua ketentuan seharusnya melibatkan pihak driver juga bukan sepihak. Gini deh mitra kan bukan bawahan, tapi partner. Kita ibaratin partner itu pacar deh, enak gak sih kalau Akang Nadiem punya pacar yang bikin rules sendiri?" tulis kang Awan.

"Dengan dalih 'biar maju ke depan' segala dilarang ini itu gak boleh, jatah dikurangin ini itu di batesin, enak gak? Kami driver di antara ratusan ribu driver lainnya, kami memungut berebut nasi yang akang sawer di awal dengan cuma cuma, sekarang di saat saweran tak diberikan kami akan didenda?" lanjutnya.

Tanggapan datang dari driver Go-Jek lainnya bernama Bayu Haryo, sepertinya dia setuju dengan apa yang dilakukan PT Go-Jek Indonesia. Dia mendukung penuh sanksi diberikan kepada driver nakal.

"Total driver 100 ribuan se-Indonesia. Ter-suspend gara-gara cheating alias maling ada 7 ribu, artinya cuma segelintir sangat kecil," tulis Haryo.

"Ayo rekan-rekan yang masih jujur dan berdedikasi tinggi pertahankan jangan biarkan mereka yang cuma segelintir itu mempengaruhi semangat dan kinerja rekan-rekan semua," lanjutnya. (dwq)

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section