1. HOME
  2. NEWS
NEWS

BNI Akui Salah Transfer Rp5,1 Miliar ke Suparman

Kesalahan transfer tersebut telah dikoreksi BNI dan tidak ada kerugian finansial baik bagi nasabah maupun BNI.

By Arry Anggadha 12 November 2015 18:50
Ilustrasi Rupiah (Foto: Bloomberg)

Money.id - Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya angkat bicara mengenai kasus salah transfer sebesar Rp5,1 miliar ke Suparman, warga Kalimantan Barat. Bank pelat merah itu mengakui kejadian itu sebagai kesalahan dan telah dikoreksi.

Corporate Secretary BNI, Tribuana Tunggadewi mengakui insiden itu terjadi pada awal Februari 2015. Menurutnya, salah transfer bisa saja terjadi di perbankan.

"Uang itu seharusnya untuk keperluan operasional perusahaan," kata Tribuana dalam keterangan tertulisnya.

"Kesalahan transfer tersebut telah dikoreksi BNI dan tidak ada kerugian finansial baik bagi nasabah maupun BNI," imbuhnya.

Menurutnya, ruang untuk koreksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Tribuana menegaskan, tak ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus salah transfer ini.

"Hal tersebut juga diperkuat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Kepolisian pada Oktober 2015, yang pada intinya tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud," tambahnya.

Baca Juga: Bank Salah Transfer Rp5,1 Miliar, Suparman Jadi Miliarder 3 Hari

"Di sisi lain, BNI menghargai itikad baik dari nasabah yang telah kooperatif menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.

Kasus salah transfer ini terjadi pada 2 Februari 2015. Saat itu Suparman dikejutkan saat menerima SMS Banking, ada uang masuk ke rekeningnya di BNI sebesar Rp5.104.439.450.

Tanpa bertanya ke pihak bank, Suparman lalu menggunakan uang itu. Total uang yang dipergunakannya mencapai Rp2,2 miliar. Namun, tiga hari kemudian, uang sisa Rp2,8 miliar tiba-tiba raib dari rekeningnya. Tak hanya itu, Siparman pun diminta mengembalikan Rp500 juta ke bank.

Suka Artikel Ini? KLIK LIKE

Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section