1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Perkosa Pria, Mahasiswa Indonesia Divonis Nyaris 5 Tahun Bui

Billy menggunakan akun Facebook palsu bergambar seorang wanita seksi untuk menjerat korbannya.

By Dwifantya Aquina 11 November 2015 19:29
Billy Tamawiwy, mahasiswa Indonesia di Australia (Twitter)

Money.id - Mahasiswa Indonesia di Australia, Billy Tamawiwy divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi ACT. Lelaki berusia 23 tahun ini dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang pria dengan modus membuat akun Facebook perempuan palsu untuk mengelabui korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Dilansir dari australiaplus.com, Rabu 11 November 2015, Pengadilan Tinggi ACT menyatakan Tamawiwy bersalah atas enam dakwaan. Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.

Tamawiwy sendiri sudah mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan pengiriman bahan ofensif.

Pengadilan mendengar Tamawiwy membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan gambar seorang perempuan berambut merah yang ia temukan di Google. Dia kemudian menggunakan akun palsu tersebut untuk mendekati beberapa pemuda, memperkenalkan masalah seks dan menyarankan melakukan hubungan seks biseksual.

Billy Tamawiwy didakwa setelah seorang pria yang mengaku telah ditipu olehnya untuk melakukan hubungan seksual, setelah dijanjikan akan berhubungan seks dengan perempuan di akun Facebook palsu buatannya serta dua dari teman wanitanya.

Isu utama dari kasus ini adalah apakah Tamawiwy telah menyesatkan korban dan persetujuan untuk berhubungan seks itu dibantahnya.

Tamawiwy ditangkap setelah korban perkosaan melapor ke polisi ketika tersangka mengirimkan gambar dari pertemuan mereka kepada saudara laki-laki korban yang berusia lebih muda.

Korban lain yang juga ditargetkan oleh Tamawiwy bersaksi di pengadilan, menyatakan bahwa Tamawiwy telah mengancam mereka melalui akun palsu ketika mereka berhenti merespons pesan-pesannya.

Hakim Richard Refshauge mengatakan perilaku terdakwa sepenuhnya tidak dapat diterima.

Dia baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada November 2016, namun sidang menyatakan dia akan langsung dideportasi begitu selesai menjalani hukumannya.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section