1. HOME
  2. FINANCE
PERTAMINA

Pertamina Setor Pajak Rp71,62 Triliun

Pada 2015, kontribusi wajib pajak terdaftar di Kanwil DJP wajib pajak besar mencapai Rp338,85 triliun

By Rohimat Nurbaya 6 April 2016 20:01
Gedung Pertamina (Energy Today)

Money.id - PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar 2015. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, setoran pajak Pertamina 2015 mencapai Rp71,62 triliun.

Karena hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan penghargaan kepada Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman. Pertamina jadi salah satu dari 24 pembayar pajak terbesar pada 2015. 

Bambang berharap 24 perusahaan pembayar pajak terbesar itu, bisa menjadi role model bagi perusahaan lainnya, supaya bisa memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Setiap tahunnya pemerintah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan pembayaran terbesar. Pemerintah ingin ini menjadi role model dan benchmark yang bisa ditularkan kepada perusahaan atau individu lainnya," ucap Bambang dikutip dari laman resmi Pertamina.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, dia berharap pada 2016, kepatuhan wajib pajak besar bisa bertambah. Dia menargetkan pendapatan dari wajib pajak besar dapat meningkat dua hingga empat kali lipat.

Sementara itu, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada Pertamina.

Dia menegaskan walaupun kondisi ekonomi global saat ini masih belum stabil dan memengaruhi pendapatan perusahaan, Pertamina tetap kon­sisten memenuhi ke­wajibannya dalam membayar pajak.

"Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi maksimal bagi pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Arief.

Pada 2015, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP wajib pajak besar mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional.

Total wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 24 wajib pajak yaitu enam wajib pajak dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Besar.

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section