1. HOME
  2. NEWS
GO-JEK

Taksi Online Jadi Favorit, Bagaimana Nasib Taksi Legal?

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan bahwa tidak perlu khawatir dengan keberadaan inovasi transportasi tersebut.

By Dian Rosalina 22 Desember 2015 18:02
Taksi Legal (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Transportasi umum di Indonesia masih tergolong belum layak. Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah belum bisa memadai seiring semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan transportasi.

Oleh sebab itulah, banyak pengusaha-pengusaha mencoba berinovasi memenuhi kebutuhan transportasi publik. Seperti layanan ojek online dan taksi online. Namun ada beberapa pihak berpendapat keberadaan mereka menyaingi taksi-taksi komersil yang telah ada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan tidak perlu khawatir dengan keberadaan inovasi transportasi tersebut. Karena mereka masih dalam tahap promosi pada biaya perjalanannya.

"Mereka masih kasih subsidi sebenarnya. Lama-lama mereka juga akan berhenti memberikan promosi tersebut dan harganya pun akan sama seperti taksi komersil kalau jaringan mereka sudah besar," kata Triawan saat ditemui Money.id, Selasa 22 Desember 2015.

Menurutnya yang harus dikhawatirkan oleh taksi komersil bukan dari segi biaya yang saling bersaing. Namun dari segi pelayanan yang lebih baik terhadap penumpang. Penumpang taksi online menganggap pelayanan taksi tersebut sangat ramah dan membuat diri mereka nyaman saat menggunakan jasa tersebut.

Ayah Sherina Munaf itu berpendapat bahwa keberadaan taksi online dan ojek online sebenarnya layak berada di Indonesia. Tetapi pemerintah seharusnya membuat undang-undang yang berhubungan dengan teknologi yang makin cepat. Begitu pula dengan taksi komersil.

"Perusahaan taksi legal harusnya terbuka dengan sistem teknologi. Mereka lebih baik mencontoh penggunaan sistem teknologi dari taksi online, agar dapat mempermudah layanan bagi penumpang," jelas Triawan.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan pernyaataan untuk melarang peredaran ojek dan taksi online. Namun kurang dari 24 jam larangan itu dicabut hingga menemukan solusi untuk transportasi publik. (dwq)

(dr/dr)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section