1. HOME
  2. NEWS
NEWS

KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Jadi Tersangka Kasus Hambalang

Choel disebut perantara pemberian uang US$550 ribu kepada Andi Mallarangeng dari Deddy Kusdinar.

By Dwifantya Aquina 21 Desember 2015 16:12
Choel Mallarangeng saat diperiksa KPK (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, sebagai tersangka proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Choel merupakan adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin 21 Desember 2015, mengatakan Choel ditetapkan sebagai tersangka setelah komisi antirasuah menemukan dua alat bukti.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) swasta sebagai tersangka," kata Yuyuk.

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Meski demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka.
Surat perintah penyidikan Choel ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.

Choel disebut perantara pemberian uang US$550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

"Tersangka AZM diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012," tambah Yuyuk.

Atas perbuatannya Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terancam pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013, Choel mengaku sudah mengembalikan uang US$550 ribu.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang salah satunya sudah menjerat Andi Mallarangeng.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section