1. HOME
  2. NEWS
OJEK ONLINE

Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Ratusan Ribu Driver Ojek Online?

Ojek dan taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan transportasi yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

By Adhi 18 Desember 2015 06:00
Driver Go-Jek (Dwi / Money.id)

Money.id - Usai sudah kisah gemilang bisnis layanan ojek dan taksi online. Belum seberapa lama sukses merengkuh popularitas dan diterima oleh masyarakat, kini eksistensi mereka terancam sirna setelah Kementerian Perhubungan di bawahan Menteri Ignasius Jonan resmi melarang operasionalnya karena dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 yang ditandatangani langsung oleh Ignasius Jonan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan, "Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis 17 Desember 2015.

Lebih lanjut dipaparkan, ojek dan taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan transportasi yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Lalu, bagaimana dengan nasib para pengemudi ojek dan taksi online yang kini jumlah sudah mencapai ratusan ribu?

Go-Jek, pionir di bisnis ojek online tanah air diketahui memiliki aramada paling "gemuk" bila dibandingkan dengan para pesaingnya. Hingga menjelang akhir 2015, tercatat sudah ada lebih dari 200 ribu driver Go-Jek di 5 kota operasionalnya, dimana sekitar 100 ribu di antaranya beroperasi di wilyah Jabodatabek.

Sementara GrabBike, layanan ojek online milik startup asal Malaysia, GrabTaxi, ini memang belum meng-update jumlah armadanya. Akan tetapi, pada Agustus 2015 lalu saja tercatat sudah ada 8.500 driver GrabBike yang terdaftar.

Belum lagi BlueJek, yang kabarnya sudah merekrut sekitar 3.000 pengemudi. Lalu ada LadyJek, layanan ojek online khusus wanita yang mengklaim telah memiliki kisaran 700-800 pengemudi. Serta beberapa layanan ojek lainnya seperti Ojek Syar'i, TopJek (belum resmi beroperasi), dan UberJek (belum resmi beroperasi).

Sedangkan di sektor layanan taksi online, sudah tentu regulasi pelarangan operasional yang dirilis Kementerian Perhubungan ditujukan pada Uber yang diperkirakan sudah memiliki 830 pengemudi aktif di Jakarta. Ironisnya, Uber sebenarnya baru saja mengantongi izin beroperasi resmi dari Pemda DKI Jakarta.

Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melarang operasional Uber karena tidak memiliki surat legalitas perusahaan berbadan hukum dan tidak memiliki kejelasan pajak. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Uber pun menunjuk Koperasi Trans Usaha Bersama sebagai mitra penyedia kendaraan (rental) dan pengemudi.

Di sisi lain, layan taksi online GrabTaxi justru tidak akan terkena imbas. Sebab, GrabTaxi hanya bertindak sebagai aplikasi perantara yang dimanfaatkan untuk menjembatani sistem pemesanan antara calon penumpang dan pengemudi taksi resmi. (ita)

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section