1. HOME
  2. NEWS
FOOD

Publik Protes 'Mendoan' Jadi Hak Paten Pengusaha Purwokerto

Bagaimana nasib para pedagang yang menggunakan nama 'Mendoan'?

By Dwifantya Aquina 8 November 2015 18:50
Tempe Mendoan (Wordpress)

Money.id - Publik dikejutkan dengan langkah seorang pengusaha asal Purwokerto bernama Fudji Wong. Pria ini mendaftarkan hak eksklusif untuk mendoan (tempe yang digoreng menggunakan tepung).

Fudji mengungkap, dia telah mendaftarkan merek "Mendoan" pada 15 Mei 2008 dan berhasil mendapatkan sertifikatnya dua tahun kemudian. Bahkan, ia sempat mengatakan proses yang dilaluinya cukup mudah.

Ia mengaku, untuk mendapatkan hak privatisasi tersebut cukup mudah, ia hanya fotokopi KTP dan mendaftarkannya ke Kemenkum HAM.

"Isi surat pendaftaran, tanda tangan, sudah selesai," kata dia beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Fudji saat ini memegang kepemilikan "Mendoan" dengan sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018. Jika mengacu pada sertifikat tersebut, maka nama makanan itu sudah tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Menurut Fudji, ia mengambil langkah itu karena takut "Mendoan" diklaim oleh pihak lain. Sebagai orang asli Purwokerto, ia ingin menjaga agar makanan ini tidak keluar dari wilayah tersebut.

"Sekarang misal pertanyaan saya, kalau yang mematenkan merek ini orang Malaysia, kan lebih tidak terima. Orang aku wong Purwokerto, lahir di sini," tuturnya.

Langkah ini kemudian menuai gelombang protes dari masyarakat, termasuk Pemkab Banyumas. Pihaknya akan mengajukan protes pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk mencabut hak eksklusif atas nama "Mendoan".

Meskipun Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM telah meminta masyarakat tidak usah risau dengan merek 'mendoan' yang dimiliki Fudji Wong.

Petisi menolak privatisasi "Mendoan" ini pun muncul. Beberapa menit setelah diterbitkannya petisi, beberapa komentar bermunculan, dan sebagian besar mendukung petisi. Eko Priyadi, salah seorang pendukung petisi dalam komentarnya menulis, “Mendoan merupakan budaya milik masyakat Banyumas. Bukan milik perorangan, apalagi untuk komersialisasi yang orang lain gak boleh pakai.”

Lain halnya dengan Novi Trihastuti, dalam komentarnya yang mendukung penghapusan privatisasi nama ‘Mendoan’ mengungkapkan, “Nama organik kenapa dipivatisasi. Yang jelas Mendoan pun bukan dia yang menciptakan pertama kali.”

Berikut isi petisi tolak privatisasi 'Mendoan' yang ramai di dunia maya itu.

Hentikan privatisasi Mendoan dan nama-nama generik

Sejak kasus Kopitiam beberapa tahun lalu dan sekarang kasus Mendoan, makanan dari tempe asli Banyumas yang telah diprivatisasi oleh pengusaha dari Purwokerto, telah menunjukkan kejanggalan dalam hal pengurusan sebuah merek. Nama-nama generik apalagi nama makanan khas seharusnya tidak boleh diprivatisasi.

Bagaimana dengan nasib makanan dari daerah lain seperti Gudeg, Pempek, Soto Madura, Sate, Nasi Goreng, bubur ayam dan lain-lain jika nantinya juga ada yang berusaha memprivatisasi sebagai merek sehingga orang lain tidak punya hak lagi memakai kata-kata tersebut ? bukankah akan menjadi peristiwa yang menyedihkan bila nama-nama generik itu akhirnya hanya menjadi milik segelintir orang.

Semoga pihak-pihak yang berwenang terutama dari Kemenkum HAM dapat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal ini terjadi lagi. Bila mana perlu pemerintah melalui departemen terkait bisa segera mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset budaya kuliner yang sangat beragam di Indonesia.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section