1. HOME
  2. NEWS
JOKOWI

Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Menhub Jonan

"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," kata Jokowi.

By Dwifantya Aquina 18 Desember 2015 11:01
Presiden Joko Widodo (Setkab.go.id)

Money.id - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke Istana Kepresidenan siang ini, Jumat 18 Desember 2015. Pemanggilan ini menyusul peraturan Kementerian Perhubungan yang melarang operasional ojek dan taksi online.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," tulis Jokowi dalam akun Twitter resminya @jokowi.

Kicauan Jokowi di media sosial ini bagaikan angin segar bagi para pengguna setia ojek berbasis aplikasi internet ini. Ratusan netizen langsung me-retweet kicauan Jokowi dan membanjirinya dengan beragam komentar.

Beberapa netizen mengaku sangat terbantu dengan adanya ojek online. Meskipun motor roda dua tidak termasuk dalam moda transportasi umum, mereka berharap Pemerintah dapat mencarikan solusinya.

"Ojek memang menyalahi aturan, tapi banyak manfaatnya di masyarakat, harus dibuat peraturan angkutan berbagi, terima kasih pak," tulis akun @taufiqmarhaban.

Sementara, sejumlah netizen lainnya berharap Jokowi dan jajaran dapat lebih terbuka terhadap perkembangan teknologi. Sebab, transportasi pun mengikuti perkembangan teknologi, bukan sebaliknya.

"Buat aturan yg melindungi dan rangkul semua pihak. Gojek dkk adalah revolusi transportasi dan bagian budaya kita yg sgt jenius," tulis akun @AdityaHape.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan, kendaraan bermotor bukanlah angkutan umum. Pengoperasiannya tentu melanggar peraturan.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.

Lebih lanjut dipaparkan, ojek dan taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan transportasi yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Suka dengan artikel ini? KlikĀ LIKE

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section