1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Akhir Episode 'Papa Minta Saham' di MKD DPR

Ketua DPR Setya Novanto tiba-tiba mengundurkan diri, ada skenario apa di baliknya?

By Dwifantya Aquina 17 Desember 2015 06:25
Ketua DPR Setya Novanto (theinsiderstories.com)

Money.id - Satu hari kemarin, masyarakat Indonesia dipertontonkan adegan akhir perkara 'papa minta saham' yang menyeret nama politikus senior Golkar, Setya Novanto. Bak sebuah film drama, sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berlangsung menarik dengan banyak skenario yang bermunculan dan akhir yang tak terduga.

Sidang akhir MKD yang digelar Rabu kemarin memang menarik perhatian publik. Bagaimana tidak, sejak awal hendak dimulainya sidang, publik disuguhkan tontonan anggota Fraksi NasDem Akbar Faizal, yang 'mengamuk' lantaran namanya dicoret oleh pimpinan DPR sebagai anggota MKD. Akbar Faizal pun menuding bahwa pencoretan namanya di akhir sidang MKD, untuk memuluskan langkah 'kelompok pembela' Setya Novanto agar sang Ketua DPR lolos dari jeratan sanksi etik.

Dugaan skenario pertama pun muncul. Publik menduga bahwa dengan dicoretnya Akbar Faizal, maka jika putusan diambil melalui mekanisme voting, keputusan yang dihasilkan akan seri, jika mengacu pada komposisi anggota di MKD yang pro dan kontra dengan pengusutan perkara 'papa minta saham'. Sehingga sidang MKD berakhir tanpa ada keputusan apakah Setya Novanto akan terjerat sanksi etik atau tidak.

Ditengah rasa pesimis dari sebagian besar publik akan hasil akhir, Sidang MKD digelar. Satu persatu anggota MKD kemudian menyampaikan pandangannya atas perkara yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said itu. Diawal sidang, anggota MKD dari Fraksi Demokrat dan PDIP kemudian menyampaikan bahwa Setya Novanto pantas dikenakan sanksi sedang.

Pandangan itu tidak membuat heran publik, toh dalam sidang-sidang sebelumnya, PDIP dan Demokrat bisa disebut berada dalam gerbong yang ingin Setya Novanto terkena sanksi. Publik kemudian dibuat terpana saat anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusuma berpendapat bahwa Setya Novanto harus dikenakan sanksi berat.

Publik semakin terheran-heran dengan sikap anggota MKD dari Fraksi Gerindra dan Golkar, yang sebelumnya dicap sebagai pendukung Setya Novanto memberikan pandangan bahwa sang Ketua DPR harus dikenakan sanksi berat. Hingga sidang diskor sebelum Magrib, tidak ada satupun anggota MKD yang memberikan pendapat Setya Novanto tidak melanggar kode etik.

Dari 15 anggota yang menyampaikan pandangan, 9 anggota MKD menilai Setya Novanto pantas diganjar sanksi sedang dan 6 anggota lainnya justru menilai Setya Novanto pantas diganjar sanksi berat. Dugaan skenario kedua pun muncul, bahwa dengan dikenakannya sanksi berat untuk Setya Novanto, justru disitulah ada celah untuk meloloskan politikus Golkar itu dari hukuman.

Sebab jika sidang MKD memutuskan Setya Novanto diganjar sanksi berat, maka MKD harus membentuk panel, yang terdiri dari pengusung dan ahli. Berdasarkan Pasal 41 Tatib DPR, panel bekerja 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali. Bisa disimpulkan, waktu 'bermain' dalam kasus ini pun akan panjang. Selain itu, berdasarkan Pasal 39 peraturan DPR, putusan panel pun nanti harus mendapat persetujuan dari Paripurna.

Sementara jika putusan MKD memberikan sanksi ringan terhadap Setya Novanto, yang bersangkutan pun hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Ditengah dugaan masih adanya upaya 'menyelamatkan' Setya Novanto, sidang pun akhirnya dilanjutkan. Dan di sinilah kejutan akhir muncul.

Tanpa disangka-sangka, Setya Novanto mengirimkan surat bahwa dirinya menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua DPR. Alasanniya untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR, serta tidak ingin suasana semakin gaduh. Surat itu pun secara otomatis menghentikan proses di MKD. Sah-sah saja jika ada pihak yang menyebut pada dasarnya Setya Novanto dikenakan sanksi ringan, karena mayoritas anggota MKD berpendapat demikian.

Namun sah-sah juga jika ada yang berpendapat bahwa pada akhirnya proses sidang di MKD tak menghasilkan keputusan apapun. Toh, orang yang dianggap melanggar sudah mengundurkan diri, sebelum sidang memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan untuk Setya Novanto. Atau bisa dikatakan Setya Novanto turun atas desakan publik.

Pada akhirnya memang proses sidang dugaan pelanggaran etik di MKD atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said berakhir dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Namun apakah benar kasus ini sudah selesai sepenuhnya? Bisa jadi belum.

Memang episode 'papa minta saham' di MKD telah berakhir, tapi episode lainnya nampaknya akan segera bergulir. Kita tahu, Kejagung telah mulai menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak freeport, kubu Setya Novanto pun sudah melaporkan Menteri ESDM ke Bareskrim Polri dengan dugaan melanggar UU ITE, dan DPR pun sudah mulai menggaungkan akan membentuk Pansus Freeport pascareses Januari mendatang.

Lalu sampai dimana, kapan dan bagaimana kisruh Freeport ini akan berakhir? Kita tunggu saja.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section