Mekanisme pengambilan putusan perkara akan digelar secara tertutup.
By Dwifantya Aquina 16 Desember 2015 11:43Money.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Rabu 16 Desember 2015.
Terkait putusan ini Setya Novanto, melalui pengacaranya mengatakan, menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara kepada MKD.
"Pak Novanto menyerahkan kepada sidang etik," kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ketika dihubungi di Jakarta.
Menurut Firman, hal tersebut diungkapkan Novanto pada Selasa malam, 15 Desember 2015. Dalam komunikasi tersebut, Novanto menyatakan akan menghormati proses di MKD.
"Kita tidak bisa mendahului MKD, kita tunggu MKD," ujar Firman.
Namun, Firman menyinggung surat Komnas HAM terkait Novanto. Dalam surat itu, Komnas HAM mengingatkan MKD agar memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.
"Saya berharap perspektif Pasal 32 tersebut digunakan MKD dalam putusannya, kebebasan berkomunikasi dijamin UU, dia bisa dibatasi jika aparat penegak hukum," tuturnya.
Sidang MKD yang beragenda putusan kasus pencatutan nama pimpinan negara dan saham PT Freeport Indonesia akan digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada pukul 13.00 WIB. Sejauh ini empat orang telah dimintai keterangan, yakni Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, mekanisme pengambilan putusan perkara akan digelar secara tertutup.
"Tapi pengumuman putusannya terbuka," kata dia.
Suka dengan artikel ini? KlikĀ LIKE
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus