1. HOME
  2. NEWS
SETYA NOVANTO

Setya Novanto Terancam Dicopot dari Jabatan Ketua DPR

Sembilan anggota MKD memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sedang, sisanya sepakat menyebut pelanggaran berat.

By Dwifantya Aquina 16 Desember 2015 18:33
Ketua DPR RI Setya Novanto (Setkab.go.id)

Money.id - 15 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari berbagai fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama pimpinan negara, Rabu 16 Desember 2015.

Sidang dengan agenda pengambilan keputusan ini untuk sementara diskor untuk melaksanakan salat Magrib.

Hasil sementara, sebanyak sembilan anggota MKD memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sedang, yang bisa berujung pada pencopotan dari jabatan Ketua DPR. Sementara enam anggota lainnya memutuskan politisi Golkar itu melakukan pelanggaran berat, yang bisa berujung pada pemberhentian sebagai anggota DPR.

Yang menarik, rekan satu partai Novanto dan beberapa partai pendukung KMP seperti Gerindra, memberikan sanksi berat kepadanya.

Berikut hasil sementara pandangan anggota MKD DPR:

1. Anggota MKD dari Demokrat, Guntur Sasono memutuskan sanksi sedang
2. Anggota MKD dari PDIP, Risa Mariska memutuskan sanksi sedang
3. Anggota MKD dari Demokrat, Darizal Basir memutuskan sanksi sedang
4. Anggota MKD dari PPP, Dimyati Natakusuma memutuskan sanksi berat
5. Anggota MKD dari PKB, Maman Imanulhaq memutuskan sanksi sedang
6. Anggota MKD dari NasDem, Viktor Laiskodat memutuskan sanksi sedang
7. Anggota MKD dari PDIP, Prakosa memutuskan sanksi berat
8. Anggota MKD dari PAN, Sukirman memutuskan sanksi sedang
9. Anggota MKD dari PAN, Ahmad Bakri memutuskan sanksi sedang
10. Anggota MKD dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan sanksi berat
11. Anggota MKD dari Gerindra, Supratman memutuskan sanksi berat
12. Anggota MKD dari Golkar, Adies Kadir memutuskan sanksi berat
13. Anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae memutuskan sanksi berat
14. Anggota MKD dari Hanura, Sarifuddin Sudding memutuskan sanksi sedang
15. Anggota MKD dari PDIP, Junimart Girsang memutuskan sanksi sedang

Dalam sidang putusan MKD hari ini, Setya Novanto tidak hadir. Namun, dipastikan yang bersangkutan menyimak jalannya rapat putusan sidang MKD dari kediaman pribadinya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 di Jakarta Selatan.

Suka dengan artikel ini? Klik LIKE

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section