1. HOME
  2. NEWS
SETYA NOVANTO

Setya Novanto: Bos Freeport Sangat Jahat, Tidak Beretika

Nota pembelaan Setya Novanto sebanyak 12 halaman beredar usai sidang tertutup di Gedung DPR RI.

By Dwifantya Aquina 8 Desember 2015 12:29
Setya Novanto (Setkab.go.id)

Money.id - Ketua DPR Setya Novanto membacakan nota pembelaan di muka sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Senin kemarin. Novanto membacakan pembelaan sebanyak 12 halaman selama dua jam.

Nota tertulis itu tersebar di kalangan wartawan dan lingkungan DPR usai sidang tertutup yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Novanto memulai nota pembelaan tersebut dengan menyatakan bahwa sedianya Menteri ESDM Sudirman Said tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan terhadap dirinya.

"Bahwa pada faktanya Saudara Pengadu Sudirman Said bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak (bukti terlampir)," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, Novanto juga membeberkan 6 butir bantahan, yang salah satunya mengatakan bahwa dia tidak pernah memanggil Pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu dengannya. "Melainkan saya diminta oleh Maroef Sjamsoeddin selaku Pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di Gedung Nusantara III, DPR RI," katanya.

Ia pun membantah pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak pernah meminta PT Freeport Indonesia.
memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia (Maroef Sjamsoeddin) dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM."

"Fakta bahwa saya, Setya Novanto tidak pernah meminta saham PT. Freeport Indonesia kepada Maroef Sjamsoeddin jelas-jelas telah diakui sendiri oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin dalam kesaksiannya di muka persidangan MKD yang terhormat ini."

Bahkan, Novanto menyebut Maroef merekam pembicaraan mereka secara ilegal dan perbuatan itu dianggap melanggar hukum.

"Rekaman yang dimiliki oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin serta bertentangan dengan undang-undang karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini, sebab alat bukti rekaman tersebut adalah ilegal."

"Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan sangat tidak beretika," ujar Novanto.

Di akhir pembelaannya, Novanto berharap MKD dapat segera menyelesaikan polemik ini, sebab ia merasa telah dirugikan dengan munculnya kasus 'Papa Minta Saham'.

"Selama ini saya telah diserang secara jahat melalui pemberitaan media cetak dan elektronik secara sepihak dan tendensius seolah-olah saya telah menjadi penjahat padahal faktanya tidak demikian, sebagaimana telah terbukti dalam persidangan beberapa hari ini. Saya merasa telah dikorbankan dan dirusak nama baik saya secara sistematis yang secara langsung merusak harkat dan martabat saya selaku pribadi maupun anggota DPR RI (character assasination)," kata Novanto.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section