1. HOME
  2. NEWS
DPR

DPR Harus Tetapkan 5 Pimpinan KPK Hari Ini

Jika tidak maka akan terjadi kekosongan pimpinan di komisi antirasuah itu.

By Dwifantya Aquina 16 Desember 2015 08:02
Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id)

Money.id - Dewan Perwakilan Rakyat harus memilih lima dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengikuti seleksi paling lambat Rabu 16 Desember 2015. Sebab, masa kepemimpinan KPK jilid III akan berakhir hari ini.

10 capim KPK yang mengikuti seleksi adalah Laode Muhammad Syarif, Basariah Panjaitan, Johan Budi Sapto Prabowo, Surya Chandra, Sujanarko, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Agus Raharjo. Dua capim lainnya yang lebih dulu diserahkan Presiden ke Komisi III, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Lima orang yang terpilih akan menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019 untuk menggantikan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, komisinya akan memutuskan hasil seleksi calon pimpinan KPK sebelum masa reses, Jumat 18 Desember 2015.

"Besok sore (sore ini) atau malam sudah ada nama, atau Kamis pagi lah. Yang jelas, sebelum Jumat sudah ada keputusan," katanya di Ruang Sidang Paripurna DPR, Selasa 15 Desember 2015.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK oleh Komisi III DPR pada Senin kemarin, Johan Budi menegaskan sikapnya untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Johan tidak mengkhawatirkan sikapnya tersebut akan memengaruhi penilaian anggota Komisi III DPR terhadap dia dalam fit and proper test.

"Menurut logika saya, itu (Revisi UU KPK) bukan menguatkan, tapi melemahkan," ujar Johan Budi usai fit and proper test.

"Lalu semangatnya itu saya tolak. Revisi saya tolak, saya tidak dipilih ya tidak apa-apa," lanjutnya.

Sementara, salah satu capim KPK, Saut Situmorang, menilai perekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, tidak etis.

"Pak Maroef Sjamsoeddin, menurut saya tidak etik. (Pembicaraan) makan malam itu tidak boleh disadap," kata Saut.

Staf ahli Kepala BIN itu menilai, tindakan perekaman yang dilakukan Maroef bagian dari penyadapan. Menurut dia, setiap penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Penyadapan itu bagian dari etik, itu disebut competitive intelijen, value," kata dia.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, menurut dia, praktik penyadapan cukup efektif untuk membongkar kasus. Namun, ia menekankan, perlu SOP yang jelas untuk melakukan tindakan tersebut.

Suka dengan artikel ini? KlikĀ LIKE

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section