1. HOME
  2. NEWS
SETYA NOVANTO

3 Petisi Tuntut Setya Novanto Lengser dari Senayan

Petisi yang bergulir di laman change.org ini meminta politisi Golkar tersebut segera mundur setelah mencatut nama presiden.

By Dwifantya Aquina 23 November 2015 10:31
Setya Novanto (sapujagat.com)

Money.id - Petisi pencopotan Setya Novanto dari jabatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus bergulir. Tak tanggung-tanggung, tiga petisi menuntut politisi Partai Golkar tersebut untuk segera lengser dari Senayan.

Petisi pertama terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini dibuat oleh A Setiawan Abadi. Petisi yang berjudul 'Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK' ini mampu menggalang pendukung sebanyak 72,5 ribu orang hingga Senin pagi, 23 November 2015. Petisi ini dibuat sejak 18 November lalu.

Dalam petisi tersebut, dilampirkan gambar Setya dan wakil ketua DPR yang tengah memakai masker ketika sidang paripurna DPR, belum lama ini.

Penggagas petisi, Setiawan menulis bahwa tindakan Setya yang mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak PT Freeport jelas tidak etis dan melanggar hukum. Berikut penjelasan petisi yang dibuatnya:

Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum berupa :

1) penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi;

2) pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara.

3) pemanipulasian informasi dg menyebutkan Presiden dan Wapres meminta saham padahal tidak benar.

4) Rakyat dan negara dirugikan

Petisi kedua adalah petisi yang dibuat oleh Elkana Goro Leba dari Yogyakarta. Petisi ini mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), daerah pemilihan/ Dapil Setya Novanto, untuk mencabut mandat yang mereka berikan kepada wakil rakyat tersebut.

Judul petisi tersebut yakni, 'Turunkan Setya Novanto dari Ketua dan Pecat dari DPR RI, Rakyat NTT harus Cabut Mandat!'. Petisi ini telah didukung lebih dari 527 tandatangan.

Petisi ini menilai Setya telah melanggar pasal 378 KUHP. Peraturan ini berbunyi barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, ada pula petisi dari David Edison Huky dengan judul petisi 'Wakil Rakyat yang Mempermalukan Rakyatnya HARUS Turun'. Petisi ini telah menggalang dukungan sebanyak 162 orang.

"Saya sebagai anggota masyarakat NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya MALU jika tokoh seperti itu tetap menduduki jabatannya dan tetap digaji oleh rakyat. Padahal tindak tanduknya memalukan bagi rakyat," kata David dalam rilis situs change.org.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin pekana lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Laporan ini terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Dari konfrensi pers yang dilakukan usai melaporkan ke MKD Sudirman mengatakan anggota DPR tersebut meminta Freeport memberikan saham sebanyak 20 persen. Nilai ini kemudian akan dibagikan. 11 persen akan diberikan kepada Presiden dan sisanya, 9 persen, akan diberikan kepada Wakil Presiden. Selain itu, politisi tersebut meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika dan 51 persen saham sisanya dipegang Freeport.

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section