1. HOME
  2. NEWS
FREEPORT

Luhut Akui Ada Pihak yang Ingin Perpanjang Kontrak Freeport

Luhut telah menyampaikan memo yang berisi ada upaya perpanjangan kontrak Freeport kepada Presiden Joko Widodo.

By Dwifantya Aquina 14 Desember 2015 15:40
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (luhutpandjaitan.com)

Money.id - Sidang dugaan pencatutan nama pimpinan negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport kembali digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 14 Desember 2015.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan hadir memenuhi panggilan MKD, hari ini

Di muka persidangan, Luhut membacakan lima pernyataan awal saat menghadiri sidang lanjutan kasus permintaan saham, yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Pada pernyataan pertama, ia menegaskan memang memiliki kewajiban memberikan kajian kepada Presiden Republik Indonesia, termasuk mengenai PT Freeport Indonesia. Hal itu, menurut Luhut, pemberian kajian akan tetap dilakukannya sebagai kepala staff kepresidenan baik ada atau tidaknya permintaan dari Presiden Joko Widodo.

Kedua, presiden telah memberikan petunjuk jelas, kajian yang diberikan sebagai kepala staff kepresidenan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketiga, Luhut mengakui telah mengirimkan beberapa memo, khususnya perpanjangan PT Freeport Indonesia paling cepat baru bisa dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo, atau setidak-tidaknya pada 2019.

Keempat, Luhut menerangkan Presiden Joko Widodo telah berkali-kali menekankan kalau perpanjangan harus dilakukan dengan lima syarat, yang intinya harus menguntungkan Indonesia. Lima syarat perpanjangan yang dijelaskan Luhut adalah harus bisa disertai pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham dan industri pengolahan.

Terakhir, Luhut menekankan Presiden Joko Widodo tidak pernah melanggar konstitusi ataupun undang-undang, termasuk UU Minerba yang tentu mengatur soal perpanjangan PT. Freeport Indonesia.

Usai membacakan pernyataan yang juga dibagi-bagikan kepada semua hakim di MKD, Luhut menerangkan alasannya membacakan pernyataan awal, yang memang lebih banyak berisi tentang sistematis perpanjangan PT Freeport Indonesia.

Penjelasan itu, termasuk perannya saat menduduki posisi sebagai kepala staff kepresidenan maupun Menko Polhukam. "Ini penting sebagai penekanan posisi saya," katanya.

Dalam sidang MKD hari ini, Luhut juga mengakui ada pihak-pihak yang memang ingin memperpanjang kontrak PT Freeport sebelum waktunya.

"Sebagai staf presiden saat itu menyampaikan memo ada upaya yang ingin memperpanjang (kontrak) Freeport," ujar Luhut.

Luhut juga menegaskan tidak ada perubahan terkait rekomendasi dirinya kepada Presiden Joko Widodo untuk mempercepat atau memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021.

"Posisi saya jelas tidak akan memperpanjang kontrak karya PT Freeport. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku pengajuan kontrak karya Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak," kata dia.

Ia menegaskan hal ini sesuai dengan beberapa kali memo yang ia sampaikan kepada Presiden saat itu sebagai staf Kepresidenan.

Memo rekomendasi 16 Maret 2015, 15 Mei 2015 dan 17 Juni 2015 pada rapat kabinet terbatas tersebut disampaikan ke Presiden karena ada upaya memperpanjang kontrak Freeport sebelumnya.

"Memo ini hanya sebagai masukan ke Presiden untuk berhati hati atas isu strategis yang berkembang," tuturnya.

Suka artikel ini? KlikĀ LIKE.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section