1. HOME
  2. NEWS
NEWS

KPAI Minta Televisi Stop Tayangkan Artis Kemayu Agar Tak Ditiru Anak

Tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan, rentan ditiru anak-anak.

By Dwifantya Aquina 19 Februari 2016 11:05
Ilustrasi kekerasan pada anak (niuwavemagazine.com)

Money.id - Kasus pencabulan terhadap DS, anak laki-laki berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh pedangdut SJ menambah daftar panjang jumlah kejahatan seksual yang terjadi pada anak Indonesia. Polisi telah menetapkan SJ sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Kamis 18 Februari 2016.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) amat menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak kembali terulang. Sebagai figur publik seharusnya pelaku memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, untuk meminimalisir kasus ini kembali terjadi, seluruh pihak harus turut mendukung. Termasuk televisi, media yang intensitasnya paling sering ditonton oleh anak. Mereka yang memiliki kuasa atas TV dan media elektronik lainnya, harus memikirkan masa depan anak Indonesia.

Untuk itu, KPAI meminta kepada media televisi agar tidak menampilkan artis 'melambai' yang kemayu. Jangan juga ada tayangan yang mengeksploitasi kegiatan seks menyimpang.

"Perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisifitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak," ujar Asrorun Niam, dalam keterangan pers di Jakarta Jumat 19 Februari 2016.

Sebab, lanjut Asrorun, acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang tersebut dapat ditiru anak-anak. Ia menegaskan, anak adalah peniru. Jangan sampai ketika mereka melihat di televisi tayangan seperti itu, anak-anak akan terpengaruh.

"Tayangan seperti itu di ruang publik potensial untuk diimitasi anak," kata dia.

KPAI menilai, kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) tersebut menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan aktivitas seks menyimpang, jika dibiarkan berkembang, cenderung akan memangsa korban

Asrorun mengatakan, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan atas ancaman tersebut. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SJ adalah bukti bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman serius.

"Khususnya bagi anak-anak Indonesia," katanya.

Untuk itu, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi bagi pelaku agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang.

"Ini yang sangat mengkhawatirkan akibat dari perilaku menyimpang para oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Kepala Divisi Sosialisasi dan Komisioner KPAI, Erlinda, semalam.

KPAI mengimbau seluruh masyarakat agar bersama memberikan perlindungan pada anak. Ini dapat dilakukan dengan menambah wawasan bagaimana menciptakan komunikasi hangat dan efektif pada anak. "Agar anak tidak terjebak pada keadaan yang berpotensi membuat mereka menjadi korban atau pelaku kejahatan," ujar Erlinda.

Orangtua, kata dia, hendaknya menambah pengetahuan dengan membaca buku parenting, mengikuti seminar dan penyuluhan tentang pendidikan keluarga atau pola asuh berkualitas di zaman digital. "Mari didik anak dengan aturan, norma, agama dan berikan tanggung jawab serta ajarkan self defense dengan pengetahuan pendidikan seks yang benar sesuai usia serta olahraga beladiri," kata dia.

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section