1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Gerinda, Demokrat dan PKS Kompak Tolak Revisi UU KPK

Demokrat dan PKS menyusul langkah Gerindra untuk menolak revisi UU KPK karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

By Dwifantya Aquina 18 Februari 2016 08:08
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan partai berlambang kepala burung garuda itu lantas mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.

Gerindra menilai, revisi yang dilakukan saat ini bukannya bertujuan menguatkan, tetapi justru melemahkan KPK.

Meskipun pada awalnya hanya Partai Gerindra yang menolak pembahasan tersebut dilanjutkan dalam rapat Badan Legislasi DPR, langkah ini kemudian diikuti oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, Gerindra telah berkomunikasi dengan seluruh fraksi termasuk pengusul revisi UU KPK. Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau pemerintah terkait revisi tersebut.

“Kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk tidak mengirimkan wakil pemerintah dalam pembahasan setelah draft ini disahkan DPR sebagai usul inisiatif,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, seperti dikutip laman partaigerindra.or.id, Kamis 17 Februari 2016.

Menurut Supratman, fraksinya ingin agar revisi yang dilakukan benar-benar menguatkan KPK.

Gerindra tidak setuju jika penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. Gerindra ingin penyadapan KPK diperkuat dengan mewajibkan seluruh pejabat negara untuk disadap.

"Kalau mau dilakukan perubahan maka kami mengusulkan pasal semua pejabat publik negara yang dilantik wajib disadap. Pasti KPK setuju kan. Harus ada upaya pencegahan luar biasa yang kita lakukan," kata Supratman.

Gerindra, kata dia, juga menyetujui KPK agar diberikan wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, dia meminta ada ketentuan khusus bahwa SP3 itu hanya diberikan kepada tersangka yang sudah sakit keras atau pun meninggal dunia. Sementara di draft RUU KPK yang ada saat ini tidak ada ketentuan tersebut.

"Kalau tak diatur secara khusus bisa bahaya, nanti jual beli perkara lagi," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

Ia menambahkan, Gerindra juga tidak ingin ada dewan pengawas. Gerindra memandang keberadaan dewan pengawas bertentangan dengan pasal 3 UU KPK yang mengatur bahwa lembaga tersebut bersifat independen.

Sementara, anggota dewan pengawas sendiri rencananya akan dipilih oleh Presiden yang berarti ada intervensi dari pihak eksekutif.

"Bisa berbahaya kalau dipilih dan diangkat Presiden. Presiden bisa menjadi sangat kuat dan menjadikan KPK sebagai alat menjatuhkan lawan politik," katanya.

Demokrat turuti arahan SBY

Partai Demokrat mengikuti langkah Gerindra untuk menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Langkah ini resmi dipilih setelah mereka mendengarkan arahan dari Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jumat 12 Februari 2016 lalu.

Demokrat menilai materi revisi UU KPK tersebut berpotensi melemahkan KPK bila DPR menyetujuinya.

Alasan lainnya, Fraksi Demokrat belum menerima naskah akademik dan baru menerima draft RUU KPK saat rapat berlangsung.

"Rabu kemarin (10 Februari), Badan Legislatif mengadakan rapat. Ketika pembahasan itu, kami baru menerima draf RUU KPK," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto.

Fraksi Partai Demokrat telah mencatat beberapa poin yang menjadi dasar penolakan perubahan. Menurut penuturan Didik, ada poin-poin yang membatasi ruang gerak dan cenderung memperlemah KPK.

Poin pertama terkait penyadapan dengan persetujuan dewan pengawas. Didik melihat poin tersebut mendegradasi indepedensi KPK dan disinyalir akan ada intervensi kekuasaan.

Poin kedua adalah soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Didik menganggap kewenanan SP3 ini justru akan melemahkan KPK. Dengan SP3, siapa saja menyalahgunakan kewenangan KPK.

"Kalau untuk penghentian penyidikan, kan solusinya bisa melalui praperadilan," kata Didik.

Poin terakhir yang juga harus dikhawatirkan adalah soal penyitaan. Bagi Demokrat, penyitaan merupakan bagian dari kinerja yang tidak terpisahkan di KPK.

Jika KPK harus meminta izin dewan pengawas, itu tentu akan memperlambat kerja KPK dan penyitaan bisa saja tidak diizinkan jika ada konflik kepentingan di dalamnya.

Selain Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga secara resmi menyatakan sikapnya untuk menolak pembahasan revisi UU KPK. Hal itu merupakan hasil keputusan pleno fraksi PKS pada Kamis 11 Februari lalu.

PKS akan menyetujui revisi jika pemerintah kompak dan konsisten untuk membahas bersama-sama dengan DPR. Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, jangan sampai terjadi ketidakkompakan dalam pembahasan RUU lembaga anti korupsi tersebut.

Selain itu, hal yang penting lainnya menurut PKS dalam pembahasan RUU KPK ini yakni perlunya keterlibatan KPK itu sendiri.

 

 

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section