1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Jessica Terus Ingkar, Motif Kematian Mirna Belum Terungkap

By Dwifantya Aquina 12 Februari 2016 08:30
Bukti dari Australia

Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Jessica dapat ditahan maksimal dalam masa penyidikan hingga 120 hari. Hingga hari ini, Jessica sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya selama 13 hari.

"Itu tidak masalah, untuk kasus ini bisa maksimal," kata Tito.

Menurut Tito, penahanan tersebut dilakukan lantaran menunggu berkas penyidikan lengkap (P21). Saat ini pihak kepolisian masih terus memperkuat bukti-bukti dengan berkoordinasi bersama kejaksaan. Ia mengatakan, kepolisian akan melengkapi kekurangan-kekurangan yang diminta.

"Kalau diperlukan tambah saksi ahli atau berita acara pemeriksaan (BAP) yang perlu kami ulangi, dan ada pertanyaan yang perlu ditambah, itu yang kami lakukan sekarang," ujarnya.

Selama masa penyidikan ini, Jessica bisa ditahan 120 hari, dengan rincian 20 hari tahanan penyidik, 40 hari tahanan kejaksaan, dan 30 hari tahanan pengadilan. Polisi dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan 30 hari lagi dari hakim pengadilan.

Sementara itu, menurut Tito, polisi telah menghubungi kepolisian Australia untuk mencari tahu hubungan antara Mirna, Jessica, dan teman lainnya selama mengenyam pendidikan di sana. Investigasi juga dilakukan untuk mengetahui karakter dan sikap Jessica di Australia guna menemukan motif pembunuhan.

"Kami tidak akan buka di sini," kata Tito.

Jessica Kumala Wongso ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Pada Jumat malam, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Mirna tewas setelah mengkonsumsi es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu 6 Januari. Ia tewas lantaran racun sianida yang terkandung di dalam minumannya.

Kala itu, Mirna, Jessica, dan seorang teman yang lain, Hani, sedang berkumpul setelah lama tidak bertemu. Mereka bertiga merupakan teman kuliah di Billyblue College, Australia.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section