Presiden hingga saat ini tak memberikan argumentasi kuat terkait alasannya yang ingin agar undang-undang itu diubah.
By Dwifantya Aquina 10 Februari 2016 15:41Money.id - Polemik soal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK seakan tak berujung. Sejumlah pihak menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak konsisten dalam menyikapi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Presiden Joko Widodo pun hingga saat ini tak memberikan argumentasi kuat terkait alasannya yang ingin agar undang-undang itu diubah.
Jokowi sempat mengutarakan tak akan membiarkan revisi UU KPK bergulir jika melemahkan komisi antirasuah itu.
Namun, pada rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar 1 Februari lalu, jelas terlihat bahwa presiden mengetahui hal ini. Sebabnya, salinan draf revisi UU KPK adalah versi Presiden Joko Widodo yang diberikan melalui Menteri Hukum dan HAM.
Meski terjadi polemik, dan bahkan banyak yang menolak. PDIP tetap bersikukuh tak akan mengubah draf revisi Undang-Undang KPK.
PDIP sebagai motor pengusul revisi UU KPK merasa draf yang ada saat ini sudah cukup baik.
Draf yang diusulkan saat ini memuat empat poin perubahan. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.
Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Dan terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Menurut PDIP, tak ada upaya melemahkan KPK yang terkandung dalam keempat poin tersebut.
Next: Masyarakat Indonesia Tolak Revisi UU KPK
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Berita Buruk untuk Para Koruptor di Tahun Monyet Api
8 Februari 2016 19:01