1. HOME
    2. FINANCE
KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Tapera Disahkan, Suara Setuju Buruh dan Jeritan Pengusaha

By Rohimat Nurbaya 25 Februari 2016 14:16
Buruh Setuju dengan UU Tapera dengan Syarat

Buruh setuju

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal setuju dengan UU Tapera. Menurut dia, saat ini 80 persen buruh tidak bisa beli rumah secara tunai, selain itu uang muka juga sangat besar.

"Harga rumah tipe 27 Rp120 juta dengan uang muka 30 persen atau sekitar Rp36 juta dan cicilan Rp1,2 juta per bulan, sungguh mustahil buruh bisa beli rumah," tutur Iqbal kepada Money.id.

Meski setuju dengan kebijakan tersebut, namun ada persyaratan diajukan pihak buruh, yaitu persentase iuran pembayaran di balik. Sebanyak 2,5 persen dibayar pengusaha dan 0,5 persen dibayar buruh.

Kemudian syarat kedua yang diajukannya, semua buruh bisa ikut Tapera agar bisa memiliki rumah. Dia berharap bukan buruh dengan nilai gaji tertentu saja yang bisa ikut Tapera, misalnya hanya yang bergaji Rp4 juta per bulan.

"Kalau itu ngawur, karena sama saja dengan jualan rumah pakai UU, di sana yang untung pengembang karena rumah yang dibuat pasti ada yang beli," tuturnya.

"Kalau seperti itu, sama saja Tapera bohong akal-akalan DPR dan pengembang. Jadi peserta Tapera adalah semua penerima upah, bukan yang di atas UMR saja," ucap dia.

Syarat yang ketiga, buruh meminta dibentuk dewan pengawas yang berasal dari serikat buruh, Apindo dan pemerintah. Tujuannya untuk mengawasi dana Tapera, karena menurut Said dana tersebut berasal dari buruh dan pengusaha.

"Bayangkan ada dana luar biasa besar perbulannya. Kalau syarat ini tidak terpenuhi, maka buruh menolak UU Tapera," ujarnya. (poy)

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section