1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Plus-Minus Undang-Undang Tapera

Positif dan negatif Undang-Undang Tapera tergantung dari arah mana mereka melihat.

By Abdul Kharis 25 Februari 2016 07:25
Rumah dengan keluarga bahagia (youtube.com/BTN Property)

Money.id - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan Tapera nantinya akan dilebur dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Besaran iuran maksimal Tapera ditetapkan tiga persen dari penghasilan pekerja. Namun, penghitungan mengenai beban pemberi kerja dan pekerja akan ditentukan dalam aturan turunan yang bersifat lebih teknis berdasarkan daerah masing-masing.

Bila merujuk pada UU tersebut, simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditanggung bersama oleh peserta sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Apabila semua pekerja baik formal maupun mandiri, yang memiliki penghasilan di atas upah minimum menabung, maka tercapai dana tabungan yang sangat besar.

Hasil pemupukan jumlah dana yang besar ini akan dipergunakan untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.

Bila UU Tapera diterapkan, akan ada dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat, pegawai, perusahaan dan pemerintah.  

Analis Ekonomi dari First Asia Capital, David N Sutyanto membeberkan dampak pelaksanaan UU Tapera kepada Money.id, Rabu, 24 Februari 2016.

"Bagi Masyarakat, dampak positif dan negatif tergantung dari arah mana mereka melihat. Bagi yang bisa menikmati fasilitasnya sih menguntungkan saja. Dan juga, untuk yang berjiwa dermawan, hitung-hitung membantu masyrakat berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan rumah," ucap David. (Baca: UU Tapera Resmi Disahkan, Pegawai Untung atau Rugi?)

Sedangkan, untuk pegawai yang dikenai pungutan, akan menambah potongan lagi tiap bulannya. Tetapi masih ada manfaat untuk hari tua yakni uang pensiun dan tabungan untuk merenovasi rumah.

Bagi pengusaha, iuran Tapera ini, walaupun tidak merepotkan, tetapi akan menambah beban mereka.

Misalnya pegawai dikenakan pungutan Tapera, akan dibagi antara pengusaha dan pegawai, dan pada akhirnya pengusaha kena beban tambahan. Semua kembali ke pribadi masing masing, bagaimana publik menyikapinya.

Sebaliknya, pemerintah akan sangat diuntungkan oleh Undang-Undang Tapera, karena ini membantu program mereka.

Menurut David, Undang-Undang Tapera mirip dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetapi aplikasinya masih menjadi tanda tanya.

"Masalahnya ini rumah, beda dengan kesehatan yang semua orang butuh. Dengan 2,5 persen pungutan ke pegawai, hal ini agak memberatkan."

Memberatkan pegawai, tetapi bukan untung ya buat rakyat?

"Bagi yang membayar pungutan boleh mengajukan sih bagus, tetapi saya dengar tidak semua boleh mengajukan. Cuma, semua wajib untuk mengikuti Tapera."

Sedangkan untuk mendapatkan pembiayaan rumah dari Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan, masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, dan belum memiliki rumah. (Baca: Cara Memiliki Rumah Murah melalui KPR Sejahtera FLPP)

Atau, peserta bisa mengajukan Tapera untuk melakukan pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.

Menurut David, logikanya pegawai dipungut biaya untuk memberikan subsidi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan faslitas rumah tersebut. (poy)

 

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section