1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

UU Tapera Resmi Disahkan, Pegawai Untung atau Rugi?

Bila Tapera resmi berlaku, maka setiap bulannya gaji pegawai akan dipotong untuk iuran mencapai 6 persen.

By Desy Afrianti 24 Februari 2016 13:56
Ilustrasi rumah dibangun (Dwi Narwoko/Money.id)

Money.id - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mensyahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang. UU Tapera disahkan lewat Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 23 Februari 2016 kemarin.

Dengan adanya UU ini, pemerintah diamanatkan menyediakan perumahan murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mewakili Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Konsep Tapera adalah pengumpulan dana berdasarkan gotong royong dan bersifat wajib, baik bagi pekerja formal maupun non formal.

Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 3 persen dari gaji atau upah paling banyak sebesar 20 kali upah minimum untuk peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.

Penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya paling banyak sebesar 20 kali upah minimum untuk peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.

Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditanggung bersama oleh peserta sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Bila Tapera resmi berlaku, maka setiap bulannya gaji pegawai akan dipotong untuk iuran mencapai 6 persen. Angka itu terdiri dari 3 persen untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan 2,5 persen untuk Tapera. Perhitungan berdasarkan besaran gaji pokok. (Baca: RUU Tapera Dibahas, Warga Berpenghasilan Kecil Bisa Punya Rumah)

Pembiayaan perumahan bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi pembiayaan, pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Yang sudah punya rumah, uangnya bisa dipakai untuk perbaikan.

Setelah UU Tapera diundangkan, selanjutnya disusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera. "Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," kata Basuki dikutip dari pu.go.id.

Untuk mendukung UU ini, pemerintah segera menggabungkan program Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera. Karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.

Ketua Panitia Khusus RUU Tabungan Perumahan Rakyat Tapera, Yoseph Umar Hadi menilai Tapera mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan.

Sebab, dia menganggap program Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang diluncurkan pemerintah lima tahun silam mencapai Rp5-7 trilliun setiap tahun juga tidak mampu mengatasi penyediaan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Menurut dia, inti dari UU Tapera adalah gotong royong dan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian.

"Dananya akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan untuk penyediaan rumah murah dan layak," kata Yoseph dikutip dari Merdeka.com, Rabu 24 Februari 2016.

Apabila semua pekerja baik formal maupun mandiri, yang memiliki penghasilan di atas upah minimum menabung, maka tercapai dana tabungan yang sangat besar.

Hasil pemupukan jumlah dana yang besar ini akan dipergunakan untuk mensubsidi MBR, untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.

Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya untuk peserta yang akan membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama, serta akan dikembalikan pada saat peserta berusia 58 tahun atau sudah pensiun.

"Inilah subtansi kegotongroyongan seluruh warga bangsa bahwa penabung yang mampu dan sudah memiliki rumah merelakan sebagian penghasilannya ditabung dengan bunga murah, dengan tujuan membantu warga yang penghasilannya rendah," ucap dia.

Protes dari pengusaha

Protes pengesahan UU Tapera datang dari pengusaha. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menganggap UU Tapera berbenturan dengan program andalan pemerintah yaitu BPJS.

Ketua Kadin Rosan Roeslani mengatakan kebijakan yang digulirkan pemerintah seharusnya dapat menciptakan lapangan kerja dan tidak memberatkan pengusaha.

"Kita sebetulnya terus terang agak kecewa juga, tetapi pemerintah mungkin punya pandangan lain. Itu kan jadi beban perusahaan dimana sebenarnya sudah ada di BPJS. Apakah kebijakan ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru atau memberatkan. Kalau menurut saya begitu," ujar Rosan.

"Tetapi ditanya beban pengusaha berapa dan pekerja berapa ya pasti bebannya ke perusahaan. Harusnya beban itu nanti dikompensasi ke kebijakan lain yang bisa membuat biaya ekonomi tinggi makin turun bisa pajak, ekspor dan sebagainya."

 

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section