1. HOME
    2. FINANCE
KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Tapera Disahkan, Suara Setuju Buruh dan Jeritan Pengusaha

By Rohimat Nurbaya 25 Februari 2016 14:16
Poin yang Memberatkan Pengusaha

Poin memberatkan

Beberapa poin dianggap memberatkan pengusaha ada dalam Pasal 9 ayat 1: Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.

Kemudian Pasal 15 ayat 1: Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 ditetapkan paling banyak sebesar 3 persen dari:

a. Gaji atau upah paling banyak sebesar 20 kali upah minimum untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.

b. Penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya paling banyak sebesar 20 kali upah minimum untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b.

Lalu, pasal 15 ayat 2, bunyinya simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditanggung bersama oleh Peserta sebesar 2,5 persen dan Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen.

Selanjutnya, pasal 16 ayat 1, berbunyi pemberi kerja wajib memungut simpanan yang menjadi kewajiban Pekerja.

Pasal 16 ayat 2, berbunyi Pemberi Kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan simpanan yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.

Pasal 16 ayat 3, berbunyi Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri simpanan yang menjadi kewajiban ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.

Terakhir adalah pasal 66 ayat 1, berbunyi Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi administratif.

Pasal 66 ayat 2, berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Peringatan tertulis
b. Memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
c. Mengusulkan sanksi kepada otoritas yang berwenang untuk mengenakan sanksi termasuk sampai dengan pencabutan izin; dan/atau
d. Denda administratif.

Next>>> Buruh Setuju

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section