1. HOME
  2. FINANCE
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerjasama Turki - Indonesia, Menperin Ajukan Dua Syarat

Turki harus membuktikan keseriusan dengan langkah konkret.

By Rohimat Nurbaya 24 Januari 2016 07:07
Menteri Perindustrian Saleh Husin (salehhusin.net)

Money.id - Pemerintah Indonesia dan Turki meningkatkan kerjasama dalam bidang industri pertahanan dan persenjataan. Menteri Perindustrian Saleh Husin mendukung penuh rencana tersebut, namun dia meminta dua syarat.

"Pertama industri dalam negeri Indonesia dilibatkan dalam kerjasama itu. Kedua mesti menjalin kerja sama riset dan pengembangan, research and development,” kata Saleh Husin seperti dikutip dari laman resminya.

Saleh Husin mengatakan, Turki harus membuktikan keseriusan dengan dua langkah konkret itu karena hal ini menyangkut kepentingan nasional.

Pertimbangannya, kerja sama internasional dapat memacu industri pertahanan nasional yang telah ada dan mendongkrak penggunaan komponen lokal.

Aktivitas riset dan pengembangan juga menunjukkan visi kerja sama berorientasi jangka panjang. Selain itu mendorong transfer teknologi dan produksi bersama sesuai kebutuhan militer Indonesia.

Selama ini sudah ada beberapa negara bekerja sama dengan industri pertahanan seperti Pindad, LEN dan PT PAL.

"Itu menunjukkan kemampuan kita, Turki tahu itu dan mereka kini merapat ke Indonesia, syaratnya mereka harus punya konsep menguntungkan Indonesia," jelasnya.

Dia menjelaskan, Pindad misalnya menggandeng perusahaan sistem persenjataan asal Belgia, CMI Defense dan pabrikan misil Swedia, SAAB Dynamics AB.

Sedangkan untuk perawatan dan modifikasi peralatan TNI, BUMN asal Bandung ini bekerja sama dengan RLS dari Jerman.

Kemudian PT PAL Indonesia melakukan produksi bersama (joint venture) dengan galangan kapal Belanda, Damen Schelde Naval Shipbuilding dalam Proyek Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR).

Menperin juga berharap dari kerjasama itu bisa mendorong riset serta pengembangan melibatkan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertahanan.

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section